Kefamenanu, Vox NTT-Tim Satgas pencegahan penyebaran virus corona yang dibentuk Pemkab TTU mendeportasi dua warga Negara Timor Leste, Rabu (15/04/2020).
Keduanya diketahui berstatus mahasiswa dan baru datang dari tempat kuliah mereka di Yogyakarta.
Keduanya dideportasi setelah terlebih dahulu menjalani karantina di Rusunawa yang terletak di Kompleks BTN, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan.
Pantauan VoxNtt.com, sebelum diberangkatkan, kondisi kesehatan keduanya diperiksa oleh tim dokter.
Setelah dipastikan aman, tim yang dipimpin langsung Asisten I Setda TTU Joseph Kuabib kemudiam mengantar keduanya ke Kantor Imigrasi Atambua untuk seterusnya dideportasi kembali ke Negara Timor Leste.
Juru bicara tim Satgas pencegahan penyebaran Covid-19 TTU Kristo Ukat kepada wartawan menuturkan, kedua warga Negara Timor Leste tersebut berstatus pelaku perjalanan dalam pengawasan.
Sebelum dideportasi, keduanya yang baru kembali dari Yogyakarta menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (sebutan untuk lokasi karantina).
“Sesuai hasil koordinasi kita dengan Pak Bupati, hari ini (Rabu,15/04) kita serahkan dua warga negara asing tersebut diserahkan ke Imigrasi Atambua supaya diurus untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pihak RDTL dalam hal ini konsulat di Atambua, untuk selanjutnya dipulangkan ke Timor Leste,” tutur Ukat.
Ukat menambahkan, saat ini sebanyak 27 orang yang sementara menjalani karantina di lokasi Rusunawa.
Rinciannya 20 orang berstatus pelaku perjalanan. Sementara 7 orang lainnya orang dalam pemantauan (ODP).
“Yang di Rumah Sakit Darurat Covid-19 ini, saat ini ada 27 orang, dengan rincian 20 orang pelaku perjalanan dan 7 orang ODP, dan hari ini 2 warga negara asing yang berstatus pelaku perjalanan akan kita antar ke Imigrasi Atambua yang memiliki kewenangan untuk menyerahkan ke pihak Timor Leste melalui konsulat RDTL perwakilan Atambua,” jelasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba