Kupang, Vox NTT-DR. Benny K Harman, SH, putra kelahiran Manggarai, NTT, 19 September 1962, ditunjuk menjadi salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025 oleh Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sebagai wakil ketua umum, Benny K Harman bertugas membantu Ketua Umum dalam melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepartaian baik ke dalam maupun ke luar.
Keterpilihan Benny dan beberapa kader lain dalam pengurus inti Demokrat, dilakukan setelah mempertimbangkan kualitas dan kebutuhan partai dalam menjawabi tantangan saat ini dan lima tahun mendatang.
“Penempatan kader Demokrat yang masuk ke dalam pengurus inti dilakukan secara cermat, tepat, adil, dan bijaksana, tentang rancang bangun organisasi Partai Demokrat yang adaptif sesuai kebutuhan dan tantangan tugas saat ini dan lima tahun mendatang serta orang-orang yang tepat untuk menduduki posisi-posisi yang ada,” ungkap AHY dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (16/04/2020).
Sekilas Sosok BKH
Benny yang merupakan anggota Komisi 3 DPR RI, semasa kecil mengenyam pendidikan di tanah kelahirannya, Manggarai, Flores.
Sejak bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah atas ia tak pernah beranjak jauh-jauh dari Flores. Sejak lulus dari SMA Seminari St. Pius XII Kisol Flores, ia hijrah ke Malang untuk mengambil studi hukum di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Sebagai pendatang dari Flores, Benny termasuk mahasiswa yang cerdas dan mampu beradaptasi dengan kondisi sekitar, hingga ia berhasil mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari kampus tersebut pada tahun 1987.
Setelah mendapatkan gelar tersebut, Benny memilih untuk mencari pengalaman dengan mencoba memasuki dunia kerja.
Barulah setelah merasa cukup memiliki pengalaman kerja, pada tahun 1997 ia memutuskan untuk kuliah program Magister dalam bidang hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pada masa-masa itu, Benny sudah banyak terlibat dalam proyek dan kegiatan-kegiatan organisasional.
Ia tercatat sebagai pendiri sekaligus Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mulai tahun 1995 hingga 1998.
Ia juga mendirikan Center for Information and Economic-Law Studies (CINLES) dan juga berposisi sebagai direktur eksekutif.
Meski sudah menjabat 4 periode sebagai DPR RI, namun naluri aktivis Benny terus berkobar.
Sejak berkecimpung di dunia organisasi mahasiswa, sejumlah LSM hingga menjadi DPR-RI tiga periode, idealisme Benny K Harman di bidang kemanusiaan tidak pernah luntur.
Ia getol menyuarakan pemberantasan korupsi tanpa pandang buluh serta kasus-kasus kemanusiaan seperti perdagangan orang di NTT.
Berpikir melawan arus baginya adalah biasa, jika itu lempang dengan idealisme untuk memperjuangkan hak-hak rakyat.
Maraknya kasus korupsi yang terjadi sekarang ini, menurut Benny disebabkan oleh perilaku korup elit politik yang semakin menjauhkan spirit Pancasila dari ruang birokrasi dan pemerintahan. Korupsi adalah contoh latah budaya invidualisme yang merajalela dan bertentangan dengan spirit gotong royong dalam Pancasila.
“Apakah korupsi yang kata KPK masif di tubuh eksekutif, legislatif dan judikatif akibat lemahnya penghayatan atas Pancasila? Renung!” demikian sekali lagi Benny menulis di laman Twitternya beberapa waktu lalu.
Bahkan menurut Benny praktik korupsi adalah pelanggaran hak asasi manusia kategori berat karena menghilangkan kesempatan masyarakat untuk menikmati pembangunan.
“Korupsi disebut pelanggaran HAM berat karena mencuri dana pembangunan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pelaku korupsi dikategorikan pelanggar HAM berat karena menyebabkan indeks pembangunan manusia di suatu bangsa menjadi terhambat.
Hal itu sesuai dengan hasil studi lembaga dana pembangunan internasional (United Nations Development Programme/UNDP) yang menyebutkan kualitas pembangunan manusia di suatu negara yang banyak korupsi sangat rendah.
Benny sendiri merupakan wakil rakyat yang lantang bersuara ketika ada kasus-kasus yang menurutnya menodai nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Sebagai Ketua Komisi III (periode 2009-2012) ia tidak pernah absen dari pemberitaan menyampaikan sikap dan gagasannya terhadap sebuah persoalan. Tidak kurang dari persoalan revisi UU KPK, polemik anggaran gedung KPK, remisi bagi koruptor, soal Bank Century, kasus pemilihan Gubernur BI, kisruh Cicak vs Buaya, hak interplasi grasi Corby, hingga kasus yang belakangan santer seperti gejala pelemahan KPK, penyuapan Harun Masiku, dan Jiwasraya.
Menurut Benny salah satu tuntutan gerakan reformasi adalah memberantas korupsi tanpa pandang buluh, tanpa pilih kasih. Siapapun yang terbukti korupsi harus diproses secara hukum.
“Perbuatan-perbuatan yang dulu bukan merupakan tindak pidana korupsi kini merupakan tindak pidana korupsi yang harus diberantas. Tidak hanya itu, dalam undang-undang ini korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime)” kata Benny K Harman. (VoN)