Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Penerbangan Lokal di NTT Tetap Beroperasi
Ekbis

Penerbangan Lokal di NTT Tetap Beroperasi

By Redaksi25 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka (tengah) saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Isyak Nuka mengatakan, penerbangan lokal di provinsi itu tetap beroperasi.

“Tanggal 25 April 2020 itu, penerbangan pesawat lokal untuk NTT, di dalam NTT, misalnya dari Kupang ke Waingapu, ke Labuan Bajo, ke Ende, ke Sikka, dan ke Larantuka itu tetap seperti biasa,” kata
Isyak kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT, Jumat (24/04/2020) malam.

Yang dilarang itu kata dia, dari Kupang ke Bali dan ke daerah-daerah yang terpapar virus corona.

“Tidak boleh ke Bali. Misalnya, Wings dari Kupang ke Waingapu-Denpasar. Itu tidak boleh. Tidak boleh sampai ke Denpasar. Karena itu sudah ke daerah terpapar. Demikian juga dari Denpasar Waingapu-Kupang itu tidak boleh,” ujarnya.

Intinya tegas dia, dari luar tidak boleh masuk ke NTT. Demikian dari NTT tidak boleh keluar dari wilayah itu.

“Dia hanya dibatasi di dalam wilayah NTT itu boleh,” tutur Isyak.

Ia juga menjelaskan tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Pemprov juga menyampaikan berapa hal kepada masyarakat NTT yakni:

Larangan sarana penggunaan transportasi yang dimaksudkan dalam PM 25 2020 berlaku untuk transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.

Untuk diketahui, transportasi laut sudah dilakukan sejak 13 April 2020 sesuai dengan surat Dishub Nomor 250 tanggal 11 April 2020.

“Sedangkan untuk transportasi darat yang kita larang adalah angkutan penyeberangan feri. Itu masih kita larang sesuai dengan surat yang sama berlaku sejak 13 April 2020,” pungkasnya.

Sedangkan angkutan umum lainnya dalam wilayah Provinsi NTT tetap beroperasi sebagaimana biasanya.

“Jadi bus-bus AKDP (Antar Kabupaten Dalam Provinsi) masih boleh beroperasi,” katanya.

Kendati masih beroperasi ujar dia, namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Ia mengungkapkan, mulai 25 April 2020 tetap beroperasi seperti biasa untuk penerbangan di dalam wilayah NTT.

“Tentunya juga dengan pengawasan yang ketat sesuai protokol kesehatan yang berlaku, social distancing tetap harus kita perhatikan, penumpang yang naik dan yang turun tetap diperiksa di bandara, baik bandara keberangkatan maupun bandara tujuan,” katanya

Juga tambah dia, tetap dilakukan pemeriksaan oleh petugas KKP maupun petugas dinas kesehatan setempat.

“Jadi sekali lagi disampaikan bahwa penerbangan lokal di dalam wilayah NTT tetap beroperasi,” tutupnya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang Pemprov NTT Virus Corona
Previous ArticleDinyatakan Sembuh, Pasien 01 di NTT Pulang ke Rumah
Next Article Pemkot Kupang Terima Bantuan Paket Sembako dan APD

Related Posts

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026

DPRD NTT Minta 9.000 PPPK Guru dan Nakes Tak Diberhentikan

5 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.