Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Guru Pencabul Siswi 8 Tahun di Mabar Divonis 10 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Guru Pencabul Siswi 8 Tahun di Mabar Divonis 10 Tahun Penjara

By Redaksi27 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Labuan Bajo, Maiman Limbong. (Foto: Sello Jome/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Robertus Hani, Guru pelaku pencabulan ASP, siswi 8 tahun di Desa Watu Manggar, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) divonis 10 tahun penjara.

Putusan Robertus dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Ni Made Dewi Sukrani didampingi hakim anggota, I Gede Susila Guna Yasa dan Putu Gde Nuraharja Adi Partha.

Selain divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Senin (13/04/2020), Robertus juga didenda 100 Juta Rupiah.

Dalam pembacaan putusan oleh Hakim Ketua, Robertus telah melanggar Pasal 82 ayat (2) undang-undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maiman Limbong mengatakan sebelumnya oleh Penuntut Umum, Robertus dituntut 15 tahun penjara.

Namun demikian kata Maiman, setelah penuntut umum membacakan tuntuan, pada tanggal 13 April 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo memberikan putusan selama 10 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah dan denda tersebut apabila tidak diganti maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

“Selain 10 tahun penjara, Robertus juga didenda 100 juta rupiah dan denda tersebut apabila tidak diganti maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” ungkap Maiman saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (27/04/2020).

Penulis: Sello Jome

Editor: Boni J

 

 

 

 

 

Kejari Mabar Mabar Manggarai Barat
Previous ArticlePemerintah Siapkan 15 Juta Ton Beras
Next Article Gereja dan Masyarakat Mesti Dukung Pindahkan Pabrik Semen ke Luar NTT

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.