Ruteng, Vox NTT-Warga Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda membantah pengakuan Bupati Manggarai Timur (Matim) Agas Andreas terkait pertemuan di Cekalikang, Kecamatan Poco Ranaka.
Informasi yang diperoleh VoxNtt.com, sejumlah masyarakat Luwuk dan Lingko Lolok sebelumnya dilaporkan pernah bertemu Bupati Agas di kampung halamannya di Cekalikang, Kecamatan Poco Ranaka.
Banyak pihak yang mempertanyakan modus pertemuan tersebut.
Baca: Warga Luwuk: Manusia Saja yang Beranak, Tanah Tidak
Sebab, setelah pertemuan dengan Bupati Agas, masyarakat mengambil pilihan untuk menerima uang down payment (DP) sebesar 10 Juta per Kepala Keluarga (KK) dari PT Singa Merah dan PT Istindo Mitra Manggarai.
Dua perusahaan tersebut rencananya akan mengelola semen di Luwuk dan Lingko Lolok, Desa Satar Punda.
Bupati Agas menegaskan, masyarakat sendiri yang membawa kesepakatan, bukan dia sebagai Bupati Matim yang menentukan.
“Kalau masyarakat datang ketemu saya, apa salahnya? Saya hanya memfasilitasi jangan sampai mereka sepakat mengenai hal-hal yang merugikan mereka itu kah. Mereka minta untuk bertemu, masa saya larang,” pungkasnya kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (23/04/2020) lalu.
Menurut Agas, masyarakat datang dengan membawa kesepakatan di antara mereka. Sebab itu, dalam pertemuan tersebut membicarakan kesepakatan yang dibuat mesti operasional dan tidak boleh merugikan masyarakat.
Baca: Timbang Untung dan Buntung Pabrik Semen Lingko Lolok
Menanggapi itu, salah satu Warga Lingko Lolok Domi Demas membantah pengakuan Bupati Agas.
Menurut dia, pertemuan di rumah pribadi Bupati Agas bukan atas permintaan masyarakat.
“Kalau misalnya ada yang omong kami yang minta untuk ketemu Bupati ke Cekalikang itu, untuk apa kami mau ke sana?” tukas Demas saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Minggu (26/04/2020).
“Sopir yang datang ke sini jemput kami. Saat itu dia (sopir) bilang ke kami kalau dia disuruh Bupati (Agas Andreas) untuk jemput kami. Kami bukan anak kecil,” tambahnya lagi.
Ia menjelaskan, pertemuan pertama dengan Bupati Agas di Cekalikang berlangsung pada Minggu (14/03/2020) lalu. Saat itu hanya tiga (3) orang perwakilan warga Lingko Lolok yang menemui Bupati Agas.
Baca: Agas: Izin Tambang di Provinsi, Bukan Bupati
Sedangkan pertemuan kedua berlangsung pada Minggu (22/03/2020) lalu. Saat itu dihadiri lebih dari 34 orang perwakilan warga.
Ia juga mengakui, dirinya merupakan salah satu dari 34 warga Lingko Lolok yang telah menemui Bupati Agas di Cekalikang.
“Terus terang, kami dengan pihak perusahaan sudah ada kesepakatan bersama. Sehingga kami tidak ada kegiatan dan hanya berdiam diri selama satu bulan. Saya kaget ada yang panggil waktu itu,” ujar Demas.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba