Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Jadi Bandar Judi, Pria di TTU Ditangkap Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Jadi Bandar Judi, Pria di TTU Ditangkap Polisi

By Redaksi28 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- VA (33) warga Desa Oesena, Kecamatan Miomafo Timur ditangkap anggota Kepolisian Resort TTU, Senin (27/04/2020).

VA ditangkap lantaran tertangkap tangan menjadi bandar judi permainan dadu di salah satu rumah duka di desa tersebut.

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/04/2020), membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan pelaku perjudian.

AKP Tatang menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan yang diterima oleh Polsek Miomafo Timur, jika terdapat perjudian di lokasi rumah duka di Desa Oesena.

Mendapat laporan tersebut, kata dia, Kapolsek Miomafo Timur Iptu Gustaf Steven Ndun dengan salah satu anggotanya langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Mendapat laporan tersebut Kapolsek dan satu anggota atas nama Bripka Rian dengan cara penyamaran menggunakan pakaian preman langsung bergerak menuju TKP dan 2 orang piket berseragam menunggu informasi selanjutnya,” jelas AKP Tatang.

AKP Tatang menambahkan, saat Kapolsek dan anggota tiba di rumah duka langsung menuju ke TKP yang berada tepat di belakang rumah.

Saat Kapolsek dan anggota sudah berjarak kurang lebih 2 meter dari arena permainan judi, para pemain langsung berhamburan melarikan diri.

Sehingga hanya bandar yang berinisial VA yang berhasil diamankan.

Selain bandar, saat penangkapan tersebut juga berhasil mengamankan satu lembar layar permainan dadu, dua pasang mata dadu, serta 1 buah tutup dan alas dadu.

Saat itu juga turut diamankan uang tunai senilai Rp 386.100.

“Bandar dan 2 orang saksi serta barang bukti berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Miomafo Timur dan dalam pengembangan,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticleDi Tengah Pandemik Covid-19, Bupati Agas Tetap Lantik Penjabat Kades
Next Article Pantau Pasar, Wali Kota Kupang: Sejumlah Barang Kebutuhan Pokok Mengalami Kenaikan Harga

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

Pemkab Manggarai Barat Terima Dana CSR dari Bank NTT

15 September 2026

Ketua DPW NasDem NTT Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Manggarai Raya

15 September 2026

Tokoh Muda Batu Tiga Pastikan Dukung Arfandi di Pilkades 2026

15 September 2026

Kafegama dan JPIC OFM Tuntaskan Distribusi 1.265 Paket Bantuan di Sambi Rampas Manggarai Timur

15 September 2026

Desil, Data, dan Keadilan

15 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.