Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Jadi Bandar Judi, Pria di TTU Ditangkap Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Jadi Bandar Judi, Pria di TTU Ditangkap Polisi

By Redaksi28 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- VA (33) warga Desa Oesena, Kecamatan Miomafo Timur ditangkap anggota Kepolisian Resort TTU, Senin (27/04/2020).

VA ditangkap lantaran tertangkap tangan menjadi bandar judi permainan dadu di salah satu rumah duka di desa tersebut.

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/04/2020), membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan pelaku perjudian.

AKP Tatang menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan yang diterima oleh Polsek Miomafo Timur, jika terdapat perjudian di lokasi rumah duka di Desa Oesena.

Mendapat laporan tersebut, kata dia, Kapolsek Miomafo Timur Iptu Gustaf Steven Ndun dengan salah satu anggotanya langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Mendapat laporan tersebut Kapolsek dan satu anggota atas nama Bripka Rian dengan cara penyamaran menggunakan pakaian preman langsung bergerak menuju TKP dan 2 orang piket berseragam menunggu informasi selanjutnya,” jelas AKP Tatang.

AKP Tatang menambahkan, saat Kapolsek dan anggota tiba di rumah duka langsung menuju ke TKP yang berada tepat di belakang rumah.

Saat Kapolsek dan anggota sudah berjarak kurang lebih 2 meter dari arena permainan judi, para pemain langsung berhamburan melarikan diri.

Sehingga hanya bandar yang berinisial VA yang berhasil diamankan.

Selain bandar, saat penangkapan tersebut juga berhasil mengamankan satu lembar layar permainan dadu, dua pasang mata dadu, serta 1 buah tutup dan alas dadu.

Saat itu juga turut diamankan uang tunai senilai Rp 386.100.

“Bandar dan 2 orang saksi serta barang bukti berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Miomafo Timur dan dalam pengembangan,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticleDi Tengah Pandemik Covid-19, Bupati Agas Tetap Lantik Penjabat Kades
Next Article Pantau Pasar, Wali Kota Kupang: Sejumlah Barang Kebutuhan Pokok Mengalami Kenaikan Harga

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.