SoE, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diminta untuk merespon cepat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19.
Selain itu, dalam pendataan oleh pihak desa harus tepat sasaran sesuai ketentuan dan kriteria penerima.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS, Egy Usfunan saat dikonfirmasi terkait pengaduan warga yang melalui Group Diskusi WhattsAp (WA) VoxNtt.com TTS.
“Memang harus respon cepat dari Pemkab untuk bisa realisasi tiga bulan yakni: April, Mei dan Juni. Setiap KK Rp 600 ribu. Selain itu ada bantuan sembako dan penanganan Posko Covid desa,” jelasnya saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis (29/04/2020).
BLT Covid ini, tambah Egy, kriteria umumnya adalah warga yang kehilangan pekerjaan selama pendemi Corona.
“Selain itu, kriteria penerima BLT dana desa adalah warga yang belum mendapatkan dana program keluarga harapan (PKH), Kartu Prakerja, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan belum menerima bantuan jaring pengaman sosial lain,” tambah Egy.
Oleh karena itu, pihak desa saat pendataan, tegasnya, harus tepat sasaran.
“Jangan sampai ada yang selama ini tidak tersentuh bantuan namun masih tidak dapat. Sementara yang sudah dapat berbagai bantuan masih juga didata. Pihak desa harus benar-benar melakukan pendataan yang akurat,” tandasnya.
Egy Usfunan yang juga adalah Ketua DPC PKB TTS ini, mengatakan, BLT yang bersumber dari dana desa tersebut berkisar 25 sampai 35 persen dari anggaran dana desa yang diperoleh.
“Besaran anggaran masing-masing desa dilihat dari total alokasi dana desa yang didapatnya. Jika desa memiliki anggaran dana desa di bawah Rp 800 juta maka 25% dimanfaatkan sebagai BLT dana desa. Sedangkan yang anggarannya Rp 800 juta-Rp 1,2 miliar maka besarannya 30% untuk BLT dana desa, sedangkan yang anggarannya di atas Rp 1,2 miliar besarannya 35%,” jelas Egy Usfunan.
Penulis: Long
Editor: Irvan K