Kupang, Vox NTT-Dua Perseroan Terbatas ( PT) yang beroperasi di Kampung Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda yakni PT Istindo Mitraperdana dan PT Istindo Mitra Manggarai dimiliki oleh seorang pengusaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Marsianus Jawa, saat ditemui VoxNtt.com, Kamis (30/04) di ruangannya menyebutkan, nama direktur dua PT itu Trenggono.
“Terkait dengan PT Istindo Mitra Manggarai dan PT Mitraperdana. Dua PT itu sesungguhnya satu orang. Direktur utamanya Trenggono, sama,” ungkap Marsianus.
Marsianus membeberkan, di Tahun 2017, Trenggono memproses izin usaha pertambangan eksplorasi mineral logam mangan.
“Jadi Tahun 2017 dia izin. Ini bukan izin ekplorasi produksi. Kami memberikan izin usaha eksplorasi. Eksplorasi itu dia mencari tahu kandungan di dalam itu mangan atau tidak. Itu di Tahun 2017 dia sudah punya,” ujarnya.
Lalu di Tahun 2018, Trenggono juga mengajukan izin yang namanya eksplorasi batuan yakni batu gamping.
“Kita beri izin. Tahun 2017 mangan, tahun 2018 batu gamping,” beber Marsianus.
Dalam surat izin eksplorasi PT Istindo Mitra Manggarai, pemegang sahamnya PT Mangan Reo Indonesia sebesar 95 %. Sementara Trenggono sendiri hanya memiliki 5% saham. Alamat PT terletak di Jln Karang Anyar 55 Blok B Nomor 48, Jakarta Pusat.
PT Istindo Mitra Manggarai mengeksplorasi batuan gamping dengan luas lahan 198,8 Ha selama jangka waktu IUP 3 Tahun. PT ini juga telah lulus administrasi teknis berdasarkan rekomendasi teknis Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Migrasi NTT dengan Nomor Esdm.540/73/2018 Tanggal 15 Maret 2018.
Sementara PT Istindo Mitraperdana memiliki IUP Eksplorasi Mineral Logam yakni bahan galian mangan. Luas wilayahnya sebesar 515,8 Ha. Nama pemegang sahamnya juga Trenggono sendiri dan PT Mangan Reo Indonesia.
Alamat PT terletak di Jln. Gading Kirana 1 Blok A.14, No 26, Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara. Izin usaha PT ini dibuat pada tanggal 3 Mei tahun 2017 dengan Nomor 540.10/23/DPMPTSP/2017.
“Kemungkinan di saat dia mencaritahu mangan ada kandungan batu gamping. Dia urus izin lalu kami terbit. Kenapa kami terbit? Karena Dinas ESDM memastikan secara teknis boleh.
Jadi kami itu tunggu dari sana. Kalau ada rekomendasi teknis kami akan berikan izin. Untuk PT Istindo kami sampai saat ini kami sudah berikan dua izin,” jelas Marsianus.
Menurutnya, soal izin pembangunan pabrik semen seperti yang menjadi polemik saat ini bukan kewenangan Dinasnya.
“Itu kewenangan Kementrian Perindustrian dan Perdagangan punya. Apakah dengan izin ekpolrasi itu nanti menjadi syarat untuk membuat izin pabrik semen itu saya tidak bisa katakan dan tidak mau berkomentar, yang pasti bukan kewenangan kami.
Saya memberikan izin itu berdasarkan rekomendasi teknis Kepala Dinas ESDM tanggal 21 April Tahun 2017. Kami tidak mungkin terbitkan izin tanpa rekomendasi teknis itu. Memang yang turun ke lokasi itu mendapat surat tugas dari sini untuk melihat bagaimana penerimaan masyarakat di lokasi tapi analisa itu dari kepala dinas,” ujarnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Irvan K