Ruteng, Vox NTT – Himpunan Pelajar Mahasiswa Manggarai Timur (HIPMMATIM) Kupang mendesak Pemerintah Provinsi NTT untuk menolak izin pembangunan pabrik semen di Manggarai Timur.
Hal itu menyikapi pro dan kontra rencana pendirian pabrik semen di Kampung Luwuk dan Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Ketua umum Hipmmatim Kupang Jefry Nyoman menyatakan, desakan itu didasari pada gelombang penolakan yang masif dilakukan oleh beberapa elemen baik masyarakat, paguyuban, LSM, dan aktivis mahasiswa.
Selain itu juga didasari pada kajian yang kuat yaitu, pertama, tanah itu merupakan warisan leluhur dan memiliki nilai-nilai budaya yang menjadi pegangan hidup masyarakat setempat.
Kedua, dengan adanya pabrik semen tersebut menurut Jefry, membuat masyarakat kehilangan mata pencarian.
Sebab, sebagain tanah itu merupakan lahan persawahan yang menjadi tumpuhan hidup masyarakat.
Ketiga, pembangunan pabrik semen itu dinilai dapat merusak alam dan ekosistem yang ada di dalamnya.
Jefry menegaskan, dengan adanya ketiga pendasaran tersebut, maka Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat semestinya tidak boleh memberikan izin.
Selain itu, Jefry meminta untuk segera berhenti membicarakan pendirian pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok. Sebab dinilai tidak layak dan tidak tepat.
Baca: Timbang Untung dan Buntung Pabrik Semen Lingko Lolok
“Dasar yuridisnya adalah UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, di mana pemberi izinnya Pemprov dan juga, Pa Gub harus konsisten dengan janji politik terkait moratorium pertambangan,” ungkapnya melalui rilis yang diperoleh VoxNtt.com, Sabtu (02/05/2020).
“Jangan hanya omong besar ternyata banyak ruang kosongnya. Mendingan fokus pada penanganan Covid-19 yang mana NTT sekarang sudah zona merah,” tambahnya lagi.
Jefry juga sangat menyayangkan sikap Bupati Matim Agas Andreas yang menyetujui kehadiran pabrik semen tersebut.
Menurut dia, hal ini menunjukan bahwa Bupati Agas mengkhianati janji-janjinya untuk membangun Manggarai Timur yang sejaterah, berdaya dan berbudaya (SEBER).
Bahkan, lanjut dia, keputusan Bupati Agas untuk menyetujui izin pertambangan menunjukkan watak yang tidak berbudaya.
Sebab, tanah yang akan menjadi lokasi pertambangan itu merupakan warisan para leluhur.
“Watak tidak berbudaya dari seorang Bupati Agas juga bisa dilihat saat memberikan sebagian lahan batas ke Kabupaten Ngada,” katanya.
Jefry menduga ada konspirasi di balik semua ini demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Sebab itu, ia meminta Bupati Agas untuk membatalkan persetujuan pembangunan pertambangan batu gamping sebagai bahan dasar pembuatan semen di Luwuk dan Lingko Lolok.
Penulis: Pepy Kurniawan
Klik di sini untuk mengikuti pemberitaan seputar rencana pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok. . .