Kefamenanu, Vox NTT-Kepala Desa Naku Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Daniel Taek dan ketiga rekannya dijatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Daniel dan ketiga rekannya dijatuhkan vonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu lantaran melakukan perusakan terhadap rumah Werenfridus Manek warga Desa Naku beberapa waktu lalu.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga, Senin (04/05/2020).
“Majelis Hakim telah memutus untuk keempat terdakwa, Daniel Taek dan kawan-kawan dengan hukuman penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan,” jelas Mario Situmeang selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kasus perusakan di Desa Naku saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (04/05/2020).
Mario mengakui vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim di bawah tuntutan JPU.
JPU dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman penjara untuk ke-4 terdakwa selama 3 tahun 6 bulan.
Baca: Kades Naku Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Namun begitu, jelas Kasi Intel Kejari TTU tersebut, pihaknya menerima putusan Majelis Hakim.
Hal itu lantaran hukuman yang dijatuhkan dinilai sudah memenuhi rasa keadilan.
“Sikap JPU menerima putusan karena putusan masih di atas dari setengah tuntutan penuntut umum,” tutur Mario.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba