Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kades Naku Cs Divonis 2 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Kades Naku Cs Divonis 2 Tahun Penjara

By Redaksi4 Mei 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mario Situmeang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus perusakan di Desa Naku saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kepala Desa Naku Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Daniel Taek dan ketiga rekannya dijatuhkan vonis 2 tahun penjara.

Daniel dan ketiga rekannya dijatuhkan vonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu lantaran melakukan perusakan terhadap rumah Werenfridus Manek warga Desa Naku beberapa waktu lalu.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga, Senin (04/05/2020).

“Majelis Hakim telah memutus untuk keempat terdakwa, Daniel Taek dan kawan-kawan dengan hukuman penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan,” jelas Mario Situmeang selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kasus perusakan di Desa Naku saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (04/05/2020).

Mario mengakui vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim di bawah tuntutan JPU.

JPU dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman penjara untuk ke-4 terdakwa selama 3 tahun 6 bulan.

Baca: Kades Naku Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Namun begitu, jelas Kasi Intel Kejari TTU tersebut, pihaknya menerima putusan Majelis Hakim.

Hal itu lantaran hukuman yang dijatuhkan dinilai sudah memenuhi rasa keadilan.

“Sikap JPU menerima putusan karena putusan masih di atas dari setengah tuntutan penuntut umum,” tutur Mario.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Naku Kejari TTU PN Kefamenanu
Previous ArticleFMB Bagikan Sembako untuk Para Guru Honorer di Malaka
Next Article Demokrat Kabupaten Kupang Bantu Satu Ton Beras di Pulau Semau

Related Posts

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.