Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kades Naku Cs Divonis 2 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Kades Naku Cs Divonis 2 Tahun Penjara

By Redaksi4 Mei 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mario Situmeang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus perusakan di Desa Naku saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kepala Desa Naku Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Daniel Taek dan ketiga rekannya dijatuhkan vonis 2 tahun penjara.

Daniel dan ketiga rekannya dijatuhkan vonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu lantaran melakukan perusakan terhadap rumah Werenfridus Manek warga Desa Naku beberapa waktu lalu.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga, Senin (04/05/2020).

“Majelis Hakim telah memutus untuk keempat terdakwa, Daniel Taek dan kawan-kawan dengan hukuman penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan,” jelas Mario Situmeang selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kasus perusakan di Desa Naku saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (04/05/2020).

Mario mengakui vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim di bawah tuntutan JPU.

JPU dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman penjara untuk ke-4 terdakwa selama 3 tahun 6 bulan.

Baca: Kades Naku Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Namun begitu, jelas Kasi Intel Kejari TTU tersebut, pihaknya menerima putusan Majelis Hakim.

Hal itu lantaran hukuman yang dijatuhkan dinilai sudah memenuhi rasa keadilan.

“Sikap JPU menerima putusan karena putusan masih di atas dari setengah tuntutan penuntut umum,” tutur Mario.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Naku Kejari TTU PN Kefamenanu
Previous ArticleFMB Bagikan Sembako untuk Para Guru Honorer di Malaka
Next Article Demokrat Kabupaten Kupang Bantu Satu Ton Beras di Pulau Semau

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026
Terkini

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.