Ruteng, Vox NTT – Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik penetapan Pasien Dalam Pengawasan (PPD) untuk TLJ yang telah meninggal dunia.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Ludovikus D. Moa menjelaskan, sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya, PDP TLJ dirawat (masuk) di RSUD dr Ben Mboi pada 2 Mei 2020 dengan tanda/gejala yang muncul yakni sesak napas dan batuk.
Almarhumah TLJ didiagnosis pneumoni virus, DM Tipe 2 dan HT, dengan keadaan umum buruk.
Pada saat itu, status pasien langsung ditetapkan sebagai PDP Covid-19.
Menurut dia, keluarga mengetahui penetapan status PDP untuk TLJ.
Penetapan status PDP tersebut diikuti dengan penanganannya dalam protokol Covid-19 yakni perawatan dilakukan di ruang isolasi RSUD dr. Ben Mboi.
Penetapan PDP diambil setelah menganalisis gejala klinis, hasil pemeriksaan laboratorium dan hasil rontgen, yang memperlihatkan terdapat infeksi virus pada pasien tersebut.
Lodovikus menjelaskan, dokter spesialis penyakit dalam RSUD dr. Ben Mboi sebagai dokter penanggung jawab pasien (DPJP) juga melakukan konsultasi dengan beberapa sejawat spesialis dalam penegakan diagnosis dimaksud.
“Hal ini penting disampaikan untuk menjawab mis-informasi yang ada bahwa penetapan PDP pada pasien ini baru dilakukan saat pasien sudah meninggal dunia,” ungkapnya melalui rilis yang diperoleh VoxNtt.com, Rabu (06/05/2020).
Ia menambahkan, benar pasien tersebut mempunyai riwayat penyakit kronis jauh sebelum adanya pandemi Covid-19 ini.
Dalam konteks penanganan Covid-19, pasien dimaksud tergolong sebagai kelompok risiko tinggi.
Sebagaimana diketahui, jelas Lodovikus, dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) revisi keempat (27 Maret 2020) disebutkan bahwa PDP adalah Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat.
Yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan (berdasarkan definisi operasional PDP ayat 3).
Dikatakan, terkait penetapan PDP pada pasien dimaksud, telah dilakukan juga penelusuran tentang riwayat perjalanan yang bersangkutan. Serta terpapar atau tidaknya pasien dengan orang-orang yang berasal dari zona merah.
Dari hasil penelusuran, jelas Lodovikus, diketahui bahwa pasien terpapar dengan kondisi berisiko yakni ada anaknya yang pulang dari Kupang.
Informasi ini baru diketahui oleh petugas baik dokter jaga dan perawat saat kunjungan ketiga pada, Sabtu, (02/05/2020) dinihari.
“Dengan alasan utama seperti tercantum pada poin 3 di atas serta informasi tambahan sebagaimana tercantum di poin 4, penatalaksanaan/penanganan pasien yang datang dengan keluhan sesak napas ini langsung mengikuti pedoman pencegahan dan penanganan Covid-19,” katanya.
Ia menambahkan, alur penyampaian informasi pencegahan dan penanganan Covid-19 dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2020.
RSUD dr. Ben Mboi mengirimkan laporan status PDP ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.
Laporan tentang PDP tersebut, yang tidak sempat disampaikan melalui monitor harian di laman facebook Protokol Manggarai adalah situasi yang telah diketahui oleh pihak keluarga pasien.
“Artinya, informasi yang berkembang bahwa pihak keluarga baru mengetahui status PDP pada pasien dimaksud setelah meninggal dunia sesungguhnya tidak benar,” ujar Lodovikus.
Namun, yang terjadi adalah informasi mengenai adanya PDP di RSUD Ruteng terlambat diinformasikan melalui laman facebook Protokol Manggarai (baru di-update setelah PDP meninggal dunia).
Sehubungan dengan terjadinya keterlambatan informasi tersebut maka mulai hari ini, Rabu (06/05/2020), kata Lodovikus, pada kasus tertentu terutama tentang bertambahnya jumlah PDP akan segera disiarkan melalui infografik monitor terkini di laman facebook Protokol Manggarai, di samping monitor harian yang bersumber dari data terakhir pada pukul 18.00 Wita setiap harinya.
“Kami juga perlu menyampaikan bahwa status PDP tidak sama artinya dengan pasien tersebut positif Covid-19,” katanya.
Menurut Lodovikus, penetapan diagnosis positif atau tidak terhadap Covid-19, hanya dapat dilakukan dengan pemeriksaan Swab.
Jika ada informasi yang beredar bahwa pasien tersebut positif Covid-19, itu tidak benar.
“Dalam rangka penegakan diagnosis, RSUD dr. Ben Mboi sudah melakukan pengambilan spesimen Swab, dan akan segera dikirim ke laboratorium RS Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang,” ungkapnya.
Selain itu, dalam penanganan pandemik penyakit menular, lanjut Lodovikus, paradigma yang dipakai adalah paradigma pencegahan.
Baca: Tim Gugus Covid-19 Manggarai Tetapkan TLJ sebagai PDP, Keluarga Keberatan
Artinya, upaya yang diambil sebelum adanya diagnosis yang pasti atau hasil Swab, harus melakukan sebuah langkah antisipatif terhadap potensi penularan.
“Dalam kerangka berpikir seperti itulah, proses penanganan jenazah PDP patuh pada protap penanganan Covid-19. Walaupun tidak jarang ditemukan fakta bahwa ternyata hasil Swab pasien tersebut adalah negatif,” katanya.
Ia juga menjelaskan, terkait informasi yang beredar bahwa pihak RSUD dr. Ben Mboi menandatangani persetujuan agar jenazah disemayamkan di rumah.
Baca: Terkait Surat Pernyataan dengan Keluarga PDP, Direktur RSUD Ben Mboi Ruteng Berkelit
Ia menyampaikan redaksi laporan catatan perkembangan pasien terintegrasi yang ditandatangani oleh pihak RSUD dr. Ben Mboi dan keluarga pasien (suami) pada 3 Mei 2020 pukul 20.00 Wita, sebagai berikut.
Bahwa telah dilakukan KIE (konsultasi, informasi, edukasi) tentang penanganan jenazah pasien PDP Covid-19 sesuai protokol penanganan jenazah Covid-19 atas nama TLJ, 56 tahun.
“Namun dengan pertimbangan psikologis keluarga berduka, maka kami menolak untuk mengikuti protokol penanganan jenazah Covid-19,” katanya.
“Pada kesempatan ini kami juga ingin meyakinkan publik bahwa di tengah risiko tugas yang tinggi, pihak RSUD dr. Ben Mboi akan tetap mengambil langkah-langkah yang paling baik untuk pasien, petugas, dan tentunya untuk masyarakat,” tambahnya lagi.
Ia berharap, informasi ini bisa sedikit mengurangi kecemasan publik terkait penanganan PDP yang dirawat di RSUD dr. Ben Mboi beberapa hari yang lalu.
Lodovikus mengaku tetap terbuka terhadap setiap bentuk koreksi yang disampaikan untuk peningkatan kualitas penatalaksanaan pasien Covid-19 di RSUD dr. Ben Mboi serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Manggarai secara keseluruhan.
Penulis: Pepy Kurniawan