Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Pemkab TTU Kembali Deportasi Dua Warga Negara Timor Leste
KESEHATAN

Pemkab TTU Kembali Deportasi Dua Warga Negara Timor Leste

By Redaksi6 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dua Warga Timor Leste pose bersama petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Atambua di depan gedung karantina yang disediakan Pemkab TTU sebelum dibawa ke kantor Imigrasi Atambua, Selasa, 05 Mei 2020 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten TTU melalui Tim Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 kembali mendeportasi dua warga Negara Timor Leste, Selasa (05/05/2020).

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, dua warga Timor Leste tersebut masing-masing berinisial ATC (21) dan MOQ (24). Keduanya diketahui berasal dari Distrik Oekusi.

Keduanya akan dideportasi setelah dijemput langsung oleh petugas Imigrasi Kelas II Atambua di lokasi karantina terpusat yang disediakan Pemkab TTU di Rusunawa, Kompleks BTN, Desa Naiola kecamatan Bikomi Selatan.

Baca: Masa Karantina Selesai, Pemkab TTU Deportasi Dua Warga Negara Timor Leste

Keduanya terlebih dahulu akan dibawa ke kantor Imigrasi Kelas II Atambua untuk diperiksa dan seterusnya diserahkan ke Konsulat RDTL guna dideportasi.

Juru Bicara Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten TTU Kristo Ukat kepada wartawan menjelaskan, kedua WNA tersebut masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia melalui jalur Napan, Minggu (03/05/2020).

Namun berhasil diamankan oleh anggota TNI dari Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonif 132/BS yang bertugas di Pos Napan Bawah.

“Keduanya kemudian dijemput lalu dibawa ke Posko Covid-19 kemudian diperiksa kesehatannya lalu dibawa untuk ditampung di Rusunawa,” jelasnya.

Kristo menuturkan, pihaknya sebenarnya berencana agar kedua WNA tersebut dibawa ke kantor Imigrasi Atambua pada Senin (04/05/2020).

Namun lantaran terdapat sejumlah hambatan, jelasnya, maka kedua WNA tersebut baru bisa dijemput pada Selasa (05/05/2020).

“Keduanya harus segera dibawa ke kantor Imigrasi Atambua untuk dideportasi karena mengingat banyak warga TTU yang berdatangan dari luar daerah seperti Kalimantan yang perlu dikarantina juga,” tutur Kepala Dinas Infokom kabupaten TTU tersebut.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU Virus Corona
Previous ArticleDua Pasien Positif Corona Dipindahkan ke RSUD Komodo
Next Article Tahun Depan Jalan ke Manumutin Silole Dikerjakan

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.