Kefamenanu, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten TTU melalui Tim Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 kembali mendeportasi dua warga Negara Timor Leste, Selasa (05/05/2020).
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, dua warga Timor Leste tersebut masing-masing berinisial ATC (21) dan MOQ (24). Keduanya diketahui berasal dari Distrik Oekusi.
Keduanya akan dideportasi setelah dijemput langsung oleh petugas Imigrasi Kelas II Atambua di lokasi karantina terpusat yang disediakan Pemkab TTU di Rusunawa, Kompleks BTN, Desa Naiola kecamatan Bikomi Selatan.
Baca: Masa Karantina Selesai, Pemkab TTU Deportasi Dua Warga Negara Timor Leste
Keduanya terlebih dahulu akan dibawa ke kantor Imigrasi Kelas II Atambua untuk diperiksa dan seterusnya diserahkan ke Konsulat RDTL guna dideportasi.
Juru Bicara Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten TTU Kristo Ukat kepada wartawan menjelaskan, kedua WNA tersebut masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia melalui jalur Napan, Minggu (03/05/2020).
Namun berhasil diamankan oleh anggota TNI dari Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonif 132/BS yang bertugas di Pos Napan Bawah.
“Keduanya kemudian dijemput lalu dibawa ke Posko Covid-19 kemudian diperiksa kesehatannya lalu dibawa untuk ditampung di Rusunawa,” jelasnya.
Kristo menuturkan, pihaknya sebenarnya berencana agar kedua WNA tersebut dibawa ke kantor Imigrasi Atambua pada Senin (04/05/2020).
Namun lantaran terdapat sejumlah hambatan, jelasnya, maka kedua WNA tersebut baru bisa dijemput pada Selasa (05/05/2020).
“Keduanya harus segera dibawa ke kantor Imigrasi Atambua untuk dideportasi karena mengingat banyak warga TTU yang berdatangan dari luar daerah seperti Kalimantan yang perlu dikarantina juga,” tutur Kepala Dinas Infokom kabupaten TTU tersebut.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba