Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Pemkot Kupang Teken MoU dengan RS Second Line Covid-19
KESEHATAN

Pemkot Kupang Teken MoU dengan RS Second Line Covid-19

By Redaksi7 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pemerintah Kota Kupang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan rumah sakit second line Covid-19 (Foto: Ist.)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk meningkatkan kesiapan dalam penanganan Covid-19 terutama di bidang medis melalui rumah sakit second line.

Pemerintah Kota Kupang kemudian melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan rumah sakit second line yang dilaksanakan di Podium Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (06/05/2020),

Bertindak selaku pemegang kuasa dari Wali Kota Kupang sebagai pihak pertama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati. Dia menandatangani dokumen perjanjian kerja sama tersebut disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kota Kupang, Yoseph Rera Beka.

Selaku pihak kedua antara lain Direktur RSUD S. K. Lerik Kota Kupang, dr. Marsiana Y. Halek, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara ‘Drs. Titus Ully’ Kupang, dr. Hery, Kepala Rumah Sakit Tentara Wirasakti Kupang, dr. Burharudin Mursid, Direktur Rumah Sakit Siloam Kupang, dr. Hans Lie, didampingi PIC Covid-19 RS Siloam Kupang, dr. Putu Manafe.

Turut hadir beberapa pejabat Pemerintah Kota Kupang, antara lain Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang, Matheus B. L. Radjah, Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Kupang, Johanes D. B. B. K. Assan, dan Pelaksana Harian Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang, Max D. Bunganawa.

Berdasarkan surat kuasa Wali Kota Kupang Nomor: 004.a/BAG.KS.119/I/2020 tanggal 03 Januari 2020, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, bertindak sebagai pihak pertama.

Direktur RSUD S. K. Lerik Kota Kupang, dr. Marsiana Y. Halek, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, dr. Hery, Kepala Rumah Sakit Tentara Wirasakti Kupang, dr. Burharudin Mursid, dan Direktur Rumah Sakit Siloam Kupang, dr. Hans Lie bertindak sebagai pihak kedua

Maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan terkait penanganan Covid-19 di Kota Kupang, sesuai regulasi yang berlaku.

Sedangkan ruang lingkup perjanjian ini meliputi penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan Covid-19 mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Penetapan Rumah Sakit Second Line Rujukan Kasus Covid-19 sesuai SK Gubernur NTT, Nomor: 120/KEP/HK/2020.

Hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja sama tersebut yaitu alur pemeriksaan pasien pada poli Covid-19, alur deteksi dini dan respon di pintu masuk wilayah Kota Kupang, kegiatan deteksi dini dan respon di pintu masuk wilayah Kota Kupang, alur pengiriman spesimen dan pelaporan hasil pemeriksaan di wilayah kerja Pemerintah Kota Kupang serta alur penanganan Covid-19 di Puskesmas.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang Virus Corona
Previous ArticleCegah Covid-19: DPW NasDem NTT Salurkan APD ke IDI, PPNI dan PDGI
Next Article Sebuah Kesaksian: Tambang Bisa Memecah Belah Masyarakat

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Kepala SMPN Satap Munde Bantah Dugaan Pungli, Sebut Uang dari Orangtua Bersifat Sukarela

22 Juli 2026

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.