Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Sebuah Kesaksian: Tambang Bisa Memecah Belah Masyarakat
Ekbis

Sebuah Kesaksian: Tambang Bisa Memecah Belah Masyarakat

By Redaksi7 Mei 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rikardus Hama (57), warga Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda (Foto: Ardy Abba/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Nama Rikardus Hama pernah menjadi sari pemberitaan media massa di Manggarai dan Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan 2014 lalu.

Ia dan adiknya Adrianus Ruslin pernah dijeblos ke penjara selama 3 bulan saat melawan aktivitas eksplorasi tambang mangan PT Aditya Bumi Pertambangan.

Baca: Surat Terbuka: Cegah Daya Rusak Tambang dan Pabrik Semen di Manggarai Timur

Perusahaan tersebut pernah melakukan eksplorasi pertambangan mangan di tanah ulayat milik masyarakat Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Matim.

Rikardus dan Adrianus kemudian divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ruteng pada 24 Juli 2014 lalu.

Mereka dinyatakan melanggar delik “perbuatan tidak menyenangkan” sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Baca: Timbang Untung dan Buntung Pabrik Semen Lingko Lolok

Padahal, MK sudah mencabut delik tersebut lewat Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada 16 Januari 2014.

Kini, Rikardus kembali berkicau mengungkapkan kesaksiannya. Menurut dia, kehadiran pertambangan kala itu bisa memecah belah masyarakat adat Kampung Tumbak.

“Kan di sini sampai hidup pecah to, dari sekian KK (kepala keluarga), jadi ada yang mereka (perusahaan mangan) kasih amplop begitu, yang terima sampai uang 25 juta per orang. Itu berkisar 25 orang,” kata pria 57 tahun itu kepada sejumlah awak media di Kampung Tumbak, Jumat (01/05/2020) lalu.

Baca: Sebuah Kesaksian: Kita Hidup di Tumbak Bukan Karena Tambang

Awalnya, kata dia, kehadiran perusahaan tambang memang membawa janji manis, salah satunya menjadi pekerja tambang. Bahkan, Rikardus pernah ditawar jika dia menerima kehadiran pertambangan di wilayah Tumbak, maka diangkat menjadi manajer.

“Termasuk pribadi saya, bahwa kalau terima tambang itu, saya jadi manajer, kok manajer orang yang tidak bersekolah. Kan tidak masuk akal,” ujarnya.

Di Kampung Tumbak juga, lanjut dia, perusahaan pernah mendirikan rumah adat dan jalan rabat beton menuju kampung dari jalan Trans Utara Flores.

Namun saat itu rumah adat dan jalan rabat beton masuk Kampung Tumbak hanya sebagai kompensasi membuka jalan perusahaan menuju Kampung Waso. Namun bukannya buka jalan yang terjadi, perusahaan tambang malah membor di lahan milik warga Tumbak.

“Makanya merontak waktu itu,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Rikardus, ia mendengar Kampung Luwuk dan Lingko Lolok akan kembali masuk perusahaan pertambangan.

Potret daya rusak tambang mangan di Sirise, Lamba Leda, Manggarai Timur (Foto: Tom JB)

Sebagai tetangga kampung, Rikardus mengaku warga di Tumbak sudah waspada. Apalagi mereka tinggal di perbatasan tanah milik warga Lingko Lolok.

“Sehingga masyarakat yang ada di Tumbak ini, mereka bilang tidak usah pikir bapa, kan ini bukan perjuangan sendirinya bapa, kita sama-sama,” terang Rikardus.

“Karena kita ini tumpuhan hidup cuma di situ (olah lahan), beda kalau pegawai dia itu punya gaji. Kita ini petani, kita harus garap tanah,” tambah dia.

Penulis: Ardy Abba

Kilik di sini untuk mengikuti pemberitaan terkait rencana pendirian pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok. . .

Kabupaten Manggarai Lingko Lolok
Previous ArticlePemkot Kupang Teken MoU dengan RS Second Line Covid-19
Next Article Kota SoE Ada 2 PDP? Pemkab TTS Diminta Terbuka

Related Posts

Polisi Tangkap Pengepul Togel di Toko Pertanian Kawasan Pasar Lembor

30 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
Terkini

Manggarai Timur Hadapi Lonjakan Bunuh Diri, Dinas Sebut Peran Ayah Perlu Diperkuat

2 Juli 2026

Masyarakat Harus Gunakan Lahan untuk Porang, Bukan untuk Tambang

1 Juli 2026

Reses di Manggarai Timur, Siena Katarina Bantu Pembangunan Gereja Stasi Bangka Jari

1 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026

Puluhan Tahun Bertaruh Nyawa, DPRD Desak Jembatan Permanen di Wae Musur

30 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.