Borong, Vox NTT-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Timur (Matim) mengaku sudah melakukan pertimbangan lokasi untuk mendirikan pabrik semen di Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.
“Jadi kami perlu luruskan bukan izin rekomendasi tetapi pertimbangan teknis pertanahan,” tegas Kepala BPN Matim Lambertus Klau saat diwawancarai VoxNtt.com di Kantor BPN, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Rabu (06/05/2020).
Baca: TPDI Soroti Izin Lokasi Pabrik Semen Bupati Agas
Ia menjelaskan, apabila ada investor yang ingin melirik wilayah di Kubupaten mana saja yang layak atau cocok untuk berinvestasi sesuai dengan jenis usaha, maka pemilik perusahaan akan mengajukan izin lokasi.
Dikatakannya izin lokasi bukan izin untuk mendirikan perusahaan. Tetapi izin yang diberikan kepada perusahaan untuk mendapat tanah dalam rangka berinvestasi.
Pemerintah, kata Lambertus, dalam hal ini presiden, sudah berusaha supaya ivestasi bisa berjalan. Kerena salah fungsi dari investasi yakni peningkatan ekonomi.
Baca: Agas: Izin Tambang di Provinsi, Bukan Bupati
“Oleh karena itu ketika perusahaan dia tahu bahwa lokasi itu layak untuk dia berinvestasi. Dia coba berusaha, tentunya harus melalui syarat-syaratnya, izin-izin yang berkaitan di daerah dia harus selesaikan. Kemudian kelayakan dari pada lokasi itu. Dia ajukan permohonan untuk izin lokasi,” urai Lambertus.
Sekarang jelas dia, untuk mempercepat pelayanan investasi, pihak perusahaan akan mengajukan secara online melalui aplikasi OSS (Online Single Submission).
“Setelah itu diajukan dalam aplikasi OSS, maka selama 10 hari setelah dia diajukan, dia harus menyampaikan permohonan di sini (Badan Pertanahan) dalam rangka pertimbangan teknis pertanahan,” ucapnya.
“Kami ke lapangan karena ada sejumlah biaya yang harus distor ke kas negara. Dia sudah stor semua, kami usahakan selama 10 hari harus selesai, karena memang aturannya 10 hari,” tambahnya.
Ia menerangkan selama 10 hari petugas ke lapangan untuk mengecek lokasi.
“Ambil data-data terkait dengan penguasaan masyarakat di sekitar itu, hak milik masyarakat, kemudian bagaimana dengan kawasan hutan lindung atau bagaimana dengan kawasan sepadan pantai,” urainya.
Baca: Timbang Untung dan Buntung Pabrik Semen Lingko Lolok
Setelah data itu didapat, kata dia, BPN kemudian akan mengolah dan menyerahkan lewat aplikasi secara online kepada Bupati.
“Jadi, setelah dia ajukan pertimbangan teknisnya, kami selesaikan dengan dokumen-dokumen, lalu kita lanjutkan aplikasinya. Kemudian kita kirim ke Bupati,” ucapnya.
Kendati izin lokasi secara aplikasi sudah terbit, tetapi jelas Lambertus dalam tenggang waktu 2 hari Bupati harus mengeluarkan surat izin lokasi.
“Kalu Bupati tidak mengeluarkan surat izin lokasi selam dua hari, maka dianggap sudah setuju. Begitu pun di pertanahan, kalau kami lama mengeluarkan pertimbangan teknis selama 10 hari maka dianggap setuju,” tukasnya.
“Dan menurut keterangan sudah selesai. Kalau sudah selesai, ya sudah, perusahaan berusaha sudah. Nego dengan masyarakat dan tuan tanah. Kami tidak urus menyangkut masyarakat mau kasih tanah atau tidak kasih, itu bukan urusan kami,” tegas Lambertus.
Pihaknya kata dia, hanya membuat pertimbangan teknis terkait kelayakan lokasi. Apabila sudah selesai maka akan menyampaikan kepada perusahaan terkait lokasi-lokasi yang layak.
Baca: Sebuah Kesaksian: Tambang Bisa Memecah Belah Masyarakat
“Yang layak ini kami harus data ke perusahaan. Silakan sudah perusahaan berembuk ke masyarakat. Jadi izin lokasi bukan izin memberikan tanah, ini yang harus dicatat,” katanya.
Izin Lokasi Kewenangan Bupati
Lambertus mengatakan izin itu ada di daerah. Izin lokasi merupakan kewenangan Bupati.
Tetapi sebelum izin lokasi terbit maka pihak BPN akan melakukan pertimbangan teknis.
“Setelah kami buat pertimbangan kami kirim OSS ke Bupati. Di Bupati dalam tempo 2 hari. Setuju atau tidak setuju. Kalau tidak setuju bikin di situ tidak setuju. Tetapi kalau tidak jawab sama sekali dianggap setuju,” ujarnya.
Maka Bupati Manggarai Timur Agas Andreas kata dia, sudah setuju.
Lambertus juga mengaku BPN sudah melakukan pertimbangan teknis pada Maret 2020 lalu.
Penulis: Sandy Hayon