Borong, Vox NTT-Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT angkat bicara terkait kehadiran PT Semen Singa Merah yang akan beroperasi secara besar-besaran di Lingko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (07/05/2020), WALHI NTT menilai proses pendirian pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok hingga kini masih menuai pro dan kontra di masyarakat.
“Secara tegas kami sampaikan bahwa WALHI NTT menolak semua bentuk pengrusakan lingkungan yang akan dilakukan di NTT, termasuk rencana pembangunan pabrik semen,” ucap Dominikus Karangora sebagai penangung jawab rilis Walhi NTT.
Penolakan WALHI NTT jelas Karangora, tentu berdasarkan timbang-menimbang antara manfaat dan dampak.
Ia menerangkan, untuk rencana pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Singa Merah ada beberapa hal yang menjadi catatan sebagai alasan penolakan WALHI NTT.
Pertama kata dia, penyebaran Covid-19 di NTT sudah terdeteksi sebanyak 12 orang. Untuk itu Pemerintah Provinsi NTT maupun Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur seharusnya berhenti dengan segala aktivitas yang tidak penting. Apalagi berencana untuk membangun pabrik semen.
Saat ini jelas dia, hal yang paling penting diperhatikan oleh pemerintah adalah bagaimana mambangun mekanisme ketahanan pangan. Sehingga NTT maupun Manggarai Timur tidak kekurangan pangan.
“Pembagunan pabrik semen ini hanya akan menghilangkan ruang-ruang kelola masyarakat yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan. Akan ada ahli fungsi lahan secara besar-besaran untuk membangun pabrik ini,” urai Karangora.
Selain itu jelas dia, akan ada pemindahan hunian masyarakat di lokasi penambangan batu gamping sebagai bahan baku semen ini.
Pemindahan ini menurut Karangora, bukan saja memindahkan bangunan fisik, tetapi juga menghancurkan peradaban masyarakat Desa Satar Punda.
“Hal ini biasanya dilakukan oleh pemimpin yang historis terhadap peradaban masyarakatnya,” katanya.
Kedua, rencana pembangunan pabrik semen di Manggarai Timur ini merupakan suatu langkah yang sangat keliru. Sebab, pembagunan pabrik semen yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan, hanya akan membuat overcapacity di industri ini semakin meningkat.
“Untuk industri semen, Indonesia sedang mengalami surplus sebanyak 35-42 juta ton sampai dengan 2030, sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa hal ini tidak melalui perencanaan yang matang oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur,” jelas Karangora.
Atau dengan kata lain tambahnya, ini merupakan rencana yang asal-asalan, yang penting ada investor yang datang membawa uang untuk NTT.
Pemerintah NTT menurut Karangora, hanya perlu mengatur dan mengawasi distribusi semen masuk ke NTT. Sebab semen di Indonesia tidak mengalami kekurangan sama sekali. Yang terjadi hanyalah masalah pendistribusian, sehingga terjadi kenaikan harga di waktu tertentu.
Ketiga, berdasarkan pengalaman di berbagai tempat berlansungnya industri ini, awal mula investor datang bagaikan malaikat yang membawa sejuta berkat.
Namun saat pelaksanaannya di lapangan berbading terbalik dengan sosialisasi manis di awal pertemuan.
“Hari ini masyarakat dibuai dengan janji-janji kesejatraan tetapi di hari nanti yang kita tuai adalah pelanggaran hak-hak tenaga kerja dan kerusakan lingkungan yang akan sulit diperbaiki,” tukasnya.
“Kejadian seperti ini bukan belum perna terjadi di NTT. Sudah berulang kali dilakukan oleh investor,” tambah Karangora.
Berdasarkan catatan WALHI NTT, semua pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja dan pengrusakan lingkungan dilakukan dengan pola yang sama seperti pada penjelasan tersebut.
Keempat, janji manis Viktor Bungtilu Lasikodat seusai dilantik menjadi Gubernur NTT bahwa akan menolak aktivitas pertambangan di NTT hanyalah pemanis bibir di awal masa jabatannya. Janji ini awal mula mendapat respon yang cukup baik dari semua kalangan.
Tetapi kekecewaan muncul ketika terbit moratorium tambang yang hanya berkutat pada urusan administrasi.
“Dengan situasi hari ini, kita mendapatkan satu lagi bukti bahwa janji Gubernur NTT hanyalah pemanis bibir. Jika Gubernur NTT adalah orang yang dapat memegang janjinya maka sudah seharusnya tidak ada lagi izin tambang yang dikeluarkan di NTT,” terang Karangora.
Menurutnya, keempat alasan inilah yang menjadi alasan mengapa membangun pabrik semen di NTT khususnya di Manggarai Timur seharusnya tidak dilakukan.
Walhi NTT kata dia, mendesak Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk berhenti melakukan segala bentuk aktivitas terkait rencana pembangunan pabrik semen ini.
“Jika hal ini tidak diindahkan maka WALHI NTT bersama semua jaringannya tidak tinggal diam. Kami akan melakukan berbagai upaya untuk menghentikan perencanaan pembagunan pabrik semen ini, termasuk mangambil langkah hukum,” tegasnya.
Penulis: Sandy Hayon