Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Rezim Agas Biarkan Warga Luwuk dan Lingko Lolok Hidup Tanpa Pemerintah
Ekbis

Rezim Agas Biarkan Warga Luwuk dan Lingko Lolok Hidup Tanpa Pemerintah

By Redaksi7 Mei 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus (Foto: Ist.)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali angkat bicara terkait polemik pro-kontra rencana pendirian pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Koordinator TPDI Petrus Salestinus menyatakan, rezim Bupati Matim Agas Andreas seolah membiarkan warga Luwuk dan Lingko Lolok hidup tanpa pemerintah.

Baca: TPDI Endus Aroma Maladministrasi Izin Lokasi Pabrik Semen di Luwuk

“Pro-kontra di tengah masyarakat Manggarai Timur soal kehadiran industri tambang batu gamping dan pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok menampilkan sejumlah episode tidak terpuji, di mana warga seolah-olah hidup tanpa pemerintahan,” ujar Salestinus dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (08/05/2020).

Baca: TPDI: Bupati Agas Seolah Jadi Juru Selamat untuk Warganya

Menurut dia, fungsi perlindungan pemerintah dengan aparatur di bawah rezim Agas seperti mati suri.

Agas, kata Salestinus, malah membiarkan proses pembodohan terhadap warga Luwuk dan Lingko Lolok dan mengabaikan aspek keadilan sosial.

Baca: Gereja dan Masyarakat Mesti Dukung Pindahkan Pabrik Semen ke Luar NTT

“Ketika warga Kampung Luwuk dan Lingko Lolok diperhadapkan pada perilaku serakah, kasar, bahkan membodohi warganya demi keuntungan pribadi dan kroni oleh investor yang berniat menggusur warga 2 (dua) kampung besar berikut kampung dan tradisinya di Desa Satar Punda, pemerintah tidak tampak untuk memberikan perlindungan, malah ikut bersama investor melakukan proses pembodohan terhadap warga,” ujar advokat Peradi itu.

Baca: Timbang Untung dan Buntung Pabrik Semen Lingko Lolok

Salestinus pun mengungkapkan beberapa fakta yang dapat membuktikan bahwa rezim Bupati Agas tidak berpihak pada kepentingan warga Luwuk dan Lingko Lolok.

Pertama, tidak memfasilitasi warganya dengan konsultasi publik tentang dampak buruk tambang bagi kesehatan. Apalagi ada kebijakan moratorium tambang dari Pemprov NTT.

Potret daya rusak tambang mangan di Sirise, Lamba Leda, Manggarai Timur (Foto: Tom JB)

Kedua, tidak memfasilitasi tim pendampingan hukum ketika warga berhadapan dengan investor.

Ketiga, membiarkan proses pembodohan yang dilakukan oleh investor terhadap warga, tanpa perlindungan secara komprehensif.

Salestinus bahkan menilai Bupati Agas tidak ada sikap keberpihakan untuk membela kepentingan warga.

Agas juga, kata Salestinus, tidak ada kebijakan dan keberanian untuk menyatakan tidak, kepada investor tambang batu gamping dan pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok.

“Maka Bupati Agas dapat dipastikan telah melakukan insubordinasi terhadap kebijakan moratorium tambang oleh Pemprov NTT, sekaligus memperlihatkan betapa Bupati Agas menjadi bagian dari kroni-kroni investor, sedangkan warganya dibiarkan jalan sendiri ibarat tanpa ada pemerintah,” tegasnya.

Ia pun menginformasikan masyarakat Diaspora Manggarai bersama Keuskupan Manggarai melalui LBH JPIC sudah membangun komunikasi untuk membela warga Luwuk dan Lingko Lolok. Itu terutama yang kontra tambang batu gamping dan pabrik semen.

Hal ini untuk melakukan gerakan advokasi berupa pendampingan hukum manakala diperlukan.

“Tugas advokasi kita adalah memperluas basis dukungan terhadap warga Luwuk dan Lingko Lolok yang menolak tambang dan pabrik semen sekaligus menyadarkan agar warga yang pro tambang segera sadar dan kembali ke jalan yang benar,” tandas Salestinus.

Penulis: Sello Jome

Klik di sini untuk mengikuti pemberitaan terkait rencana pendirian pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok. . .

Lingko Lolok Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleLimbah Medis Kembali Ditemukan Berserakan di Hutan Tutab TTU
Next Article WALHI NTT: Indonesia Surplus Semen hingga 2030, Gubernur Viktor Harus Ingat Janji

Related Posts

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Laka Lantas di Ndoso-Manggarai Barat, Dua Korban Meninggal Dunia

8 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.