Ruteng, Vox NTT – DPRD Manggarai mengaku mendukung kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat untuk melakukan realokasi dan refocusing APBD untuk penanganan Covid-19.
Hal itu disampaikan salah satu Anggota DPRD Manggarai Yoakim Yohanes Jehati.
Apalagi kata Yoakim, kebijakan itu merupakan arahan dan instruksi pemerintah pusat di tengah pendemi Covid-19.
“Kita dukung semua kebijakan yang diambil oleh TAPD di tengah wabah ini bahkan kita sudah lama mendorong melalui realokasi APBD yang cukup besar di DPRD. itu salah satu komitmen dan dukungan DPRD Manggarai,” ungkapnya saat dihubungi VoxNtt.com, Sabtu (09/05/2020).
Namun, ia mengaku kecewa dengan adanya Surat Keputusan dari Menteri Keuangan tentang penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum atau dana bagi hasil untuk pemerintah daerah. Salah satunya Kabupaten Manggarai.
Penundaan itu karena tidak melaporkan realokasi dan refocusing (pemfokusan ulang) APBD sesuai instruksi pemerintah pusat.
Atau sudah melapor tetapi tidak memenuhi syarat laporan APBD terkait penanganan Covid-19.
“Kita menjadi malu dan kecewa karena Kabupaten Manggarai menjadi salah satu Kabupaten yang tidak patuh. Perlu disadari bahwa ini pandemi global dan bukan hanya terjadi di Manggarai. Mengapa kabupaten atau kota lainnya di Indonesia bisa melakukan penyesuaian tepat waktu, sementara kita tidak bisa? Ada apa? Apa kekuarangan sumber daya? Atau memang tidak ada kemauan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa melakukan pembelaan bahwa ini bukan pekerjaan yang mudah dan tidak semuda membalikan telapak tangan.
“Memang bukan pekerjaan mudah, tapi mengapa kabupaten lain bisa selesai tepat waktu?” cetus politisi Golkar itu.
Sekretaris DPD II Golkar Manggarai itu juga meminta kepada TAPD untuk menfaatkan potensi yang ada dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Stop melakukan pencitraan dan kerahkan seluruh potensi serta sumber daya yang ada untuk hal besar ini. Pencitraan yang dimaksudkan adalah upaya pembelaan diri yang berlebihan,” kata mantan Ketua GMNI Manggarai itu.
Sebelumnya, terkait penundaan penyaluran DAU tersebut mendapatkan sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Bonifasius Burhanus.
Politisi Partai Gerindra itu menilai Pemda Manggarai lamban untuk mengikuti arahan pemerintah pusat di tengah pandemi Covid-19.
“Jika memang seperti itu realitasnya maka Pemda Manggarai sedang mempertonton kinerja kerja yang sangat lamban dan tak terarah,” ungkapnya saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (07/05/2020) kemarin.
Padahal setiap kali rapat paripurna selama ini, kata dia, selalu mengingatkan Pemda Manggarai agar lebih cepat dan tepat mengambil langkah-langkah terkait arahan atau petunjuk pusat.
“Mereka tahu hal itu tapi tidak memahami. Buktinya ya, kena sanksi seperti ini. Bupati (Deno Kamelus) selalu menjawab dan bersabda, penanganan Covid-19, gugus tugas Kabupaten Manggarai selalu mengikuti protap,” ujar politisi partai Gerindra itu.
Ia menduga, penetapan besaran dana penanggulangan Covid-19 sebesar 21 Miliar oleh Pemda Manggarai didasari keinginan, bukan berdasarkan kebutuhan.
Baca: Terkait Sanksi Penundaan DAU, Pemda Manggarai Dinilai Lamban dan Tak Terarah
Sebab, apabila berdasarkan kebutuhan, tentu sebagian dana itu sudah dicairkan saat ini.
“Faktanya, dana 21 M itu sampai hari ini masih utuh. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan baru, mengapa? Bisa jadi hal ini menjadi alasan Pemda Manggarai mendapat saksi karena alokasi pemanfaatan kegunaan dana penanggulangan Covid yang tidak jelas,” ungkapnya.
Ia juga mengaku lembaga DPRD tidak dilibatkan dalam diskusi realokasi setiap OPD dan Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Penulis: Pepy Kurniawan