Kupang, Vox NTT – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi NTT dan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi NTT (BPKP NTT) untuk menghindari tindak pindana korupsi dana Covid-19.
Penandatanganan nota kesepahaman itu berlangsung di Ruang Rapat Gubernur di Kantor Gubernur NTT, Senin (11/05/2020).
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada kesempatan itu menegaskan, nota kesepahaman sangat penting untuk mengantisipasi masalah hukum yang dapat timbul dalam upaya penanggulangan dan penanganan (dana) bencana penanganan Covid-19.
“Tentunya hal ini sangat penting. Sejak awal, kita sudah menyiapkan kelembagaan yang baik untuk kita dapat mengawasi penanganan bantuan akibat Covid-19. Sehingga tidak ada (menimbulkan) masalah serius yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi anggaran Covid yang bisa menjerat kepala daerah serta semua yang terlibat di dalamnya,” kata Viktor.
Para Bupati mengikuti kegiatan ini secara virtual dari daerahnya masing-masing.
Turut mendampingi Gubernur pada kesempatan tersebut adalah Wakil Gubernur NTT, Ketua DPRD NTT, unsur Forkompinda NTT, Wali Kota Kupang, Bupati Kupang dan beberapa pimpinan perangkat Daerah lingkup Pemprov NTT.
Viktor mengapresiasi Kejati dan BPKP NTT yang menginsiasi agar nota kesepahaman dapat terlaksana. Sehingga, semuanya dapat bergerak secara cepat dan tepat dalam menanggulangi berbagai dampak pandemi ini bagi masyarakat.
“Saya berharap nota kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti secara konkret di tingkat kabupaten/kota sehingga tidak ada kesalapahaman. Harus dipastikan agar masyarakat penerima adalah mereka yang betul-betul pantas dan layak untuk mendapatkannya,” harap Viktor.
Ia meminta agar para Bupati/Wali kota berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Pihak Kejaksaan juga diharapkan dapat melakukan pendampingan secara serius. Jangan tunggu ada masalah, baru melakukan tindakan.
“Dari awal, kita sudah lakukan hal ini untuk upaya preventif. Harus diingat,banyak masyarakat sudah menderita, jangan buat tambah penderitaan mereka. Jangan persulit dengan persoalan. Kalau ada yang niat untuk mencuri (korupsi), itu sudah keterlaluan sekali. Tapi saya yakin, kita pasti tidak ada niat seperti itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda NTT Alexon Lumba dalam laporannya mengungkapkan, nota kesepahaman merupakan wujud dari komitmen bersama untuk lakukan upaya preventif agar menghindari tindakan KKN dalam penggunaan Dana Covid-19 dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ini juga bisa menjadi acuan bagi gugus tugas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
“Ini jadi pedoman kerja sama dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas masing-masing pihak. Juga sebagai upaya untuk efektivitas dan akuntabilitas penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di NTT sehingga diperoleh hasil optimal bagi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan. Kesepahaman ini berkahir pada 31 Desember 2020,” ungkap Alexon.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba