Ruteng, Vox NTT – Proses realokasi dan refocusing APBD Manggarai tak kunjung selesai.
“Sampai sekarang itu belum selesai, tadi kami rapat dengan DPRD, yang PMK 35 itu belum selesai, yang transfer 135 Miliar itu. Masih dalam proses,” ungkap Sekretaris Daerah Manggarai Jahang Fansi Aldus saat ditemui VoxNtt.com di Kantor DPRD Manggarai, Selasa (12/05/2020).
Ia mengaku, keterlambatan tersebut karena setiap OPD akan dilakukan realokasi dan refocusing APBD.
“Memang kendala yang kita hadapi, karena kita melihat kembali apa yang sudah dibelanjakan oleh OPD dan yang belum dibelanjakan oleh OPD, kalau yang belum dibelanjakan itu kita rasionalisasi. Prinsipnya semua OPD melakukan realokasi dan refocusing,” ujarnya.
Namun, ia mengeaskan beberapa waktu ke depan TAPD Manggarai segera mengirimkan laporan tersebut ke pemerintah pusat.
“Secepatkan kita akan selesaikan (Laporan realokasi dan refocusing), supaya anggarannya cepat ditransfer” katanya.
Untuk diketahui, Pemda Manggarai mendapatkan sanksi pemerintah pusat berupa penundaan sebagian Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) untuk tahun anggaran 2020.
Hal itu melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 dan Pemkab Manggarai serta Pemprov NTT termasuk daerah yg mengalami penundaan realisasi DAU/DBH.
Surat penundaan tersebut karena belum menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 atau realokasi dan refocusing terkait penanganan Covid-19.
Itu melalui instruksi pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.07/2020 pada 16 April 2020 lalu.
Sebab, Pemda Manggarai seharusnya pada akhir bulan April lalu sudah menyampaikan laporannya.
Namun laporan realokasi dan refocusing hingga tanggal 29 April belum menyelesaikan laporan karena masih dalam pembahasan, sehingga mendapatkan sanksi pendundaan.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba