Labuan Bajo, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai dengan nomor: Kesra.400/220/V/2020 perihal Rujukan Pasien dan Pelaku Perjalanan tertanggal 11 Mei 2020.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai telah memberlakukan beberapa persyaratan yang wajib terpenuhi bagi para pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menuju wilayah Kabupaten Manggarai dimulai pada Jumat (15/05/2020).
Para pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menuju wilayah Kabupaten Manggarai, Pemkab Manggarai mengeluarkan 4 persyaratan yang perlu dipenuhi.
Keempat persyaratan itu yakni, surat keterangan hasil rapid test, surat keterangan sehat dari dokter, surat rekomendasi perjalanan dari Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten, serta diwajibkan dapat menunjukan keterangan identitas diri berupa KTP/KK/SIM.
Melihat isi surat dari Pemkab Manggarai di tengah pandemi Covid-19, Pemkab Mabar pun terkesan “membalas pantun”.
Pemkab Mabar juga mengeluarkan surat yang ditandatangai Bupati Manggarai Barat dengan nomor: Kesra.460/120/V/2020 perihal Rujukan Pasien dan Pelaku Perjalanan tertanggal 15 Mei 2020.
Surat keputusan ini sekaligus menjawab Surat Keputusan Bupati Manggarai dengan nomor: Kesra.400/220/V/2020 perihal Rujukan Pasien Dan Pelaku Perjalanan tertanggal 11 Mei 2020.
Dalam surat tersebut, Bupati Mabar Agustinus Ch Dula berharap agar Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Bupati Deno Kamelus untuk tetap bekerja sama mengizinkan agar setiap pasien umum yang berasal dari wilayah Kabupaten Manggarai Barat dapat dirawat di dua Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Manggarai. Keduanya yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi dan Rumah Sakit Umum St. Rafael Cancar.
Itu terutama bagi pasien umum asal Manggarai Barat yang secara geografis berdekatan dengan dua Rumah Sakit Tersebut.
Sementara terkait pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Kabupaten Manggarai menuju Kabupaten Mabar, Pemkab Mabar juga mengeluarkan 4 persyaratan yang sama yang perlu dipenuhi.
Keempat persyaratan itu yakni, surat keterangan hasil rapid test, surat keterangan sehat dari dokter, surat rekomendasi perjalanan dari Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Pananganan Covid-19 Kabupaten, serta diwajibkan dapat menunjukan Keterangan identitas diri berupa KTP/KK/SIM.
Untuk diketahui Kabupaten Manggarai Barat sendiri, hingga Jumat (15/05/2020) telah ada 12 pasien positif Covid-19. Sementara untuk Kabupaten Manggarai belum ditemukan kasus positif Covid-19.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba