Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tuding Wartawan Memeras, Ketua DPRD Alor Dipolisikan
HUKUM DAN KEAMANAN

Tuding Wartawan Memeras, Ketua DPRD Alor Dipolisikan

By Redaksi15 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pemimpin Redaksi Tribuana Pos, Demas Matuka saat membuat laporan polisi di SPKT Polres Alor (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Pemimpin Redaksi Tribuana Pos Demas Mesak Mautuka akhirnya menempuh jalur hukum setelah video tudingan pemerasan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek viral di media sosial. 

Demas membuat laporan polisi ke Polres Alor dengan laporan polisi: STPL/97/V/2020/ NTT/ Polres Alor, tertanggal 14 Mei 2020.

Selain Ketua DPRD, Demas juga melaporkan pemilik chanel Mahensa Express, Efraim Lamma Koly.

Laporan Polisi chanel Mahensa Expres bernomor: STPL/98/V/2020/NTT/Polres Alor, tanggal 14 Mei 2020.

Laporan polisi itu dilayangkan menyusul beredarnya video dari akun Mahenaa Expres yang menuding Demas Matuka selaku pemimpin redaksi Tribuana Pos melakukan pemerasan dengan meminta tujuh bungkus rokok kepada anak Ketua DPRD Alor pada tanggal 10 Maret 2020 lalu.

“Saya merasa dirugikan dari postingan dan penyebaran potongan dua video yang disatukan pada chanel youtube Mahensa Express yang sudah viral dan mencoreng kehormatan saya sebagai jurnalis,” kata Demas kepada wartawan di Kalabahi, Kamis (14/05/2020).

“Saya terkejut dan tidak membayangkan pernyataan itu dikeluarkan orang sekelas Ketua DPRD Alor Enny Anggrek terhadap saya,” sambungnya.

Menurut dia, laporan polisi itu dibuat sebagai bentuk pendidikan hukum. Ini juga cara dia untuk mencari keadilan hukum yang seadil-adilnya dan tanpa ada kepentingan politik di dalamnya.

“Saya tidak ada urusan, kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu atau siapapun itu. Laporan saya ini murni masalah hukum sebagai upaya mengembalikan kehormatan saya, keluarga dan selaku Pemred Tribuana Pos di mata masyarakat,” katanya.

Demas juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Alor dan khususnya senior-senior dan rekan-rekan jurnalis di Alor dan di NTT umumnya, karena video tudingan itu sempat membuat profesi wartawan tercoreng di mata publik.

“Saya merasa bahwa pernyataan itu 100% tidak benar. Faktanya, saya tidak pernah melakukan pemerasan 7 bungkus rokok sesuai yang dituduhkan kepada saya. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Alor yang sudah mendukung saya dalam kasus ini,” imbuhnya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Alor Kota Kupang
Previous ArticleTerkait Polemik Besipa’e TTS, Ketua DPRD NTT: Harus Ada Pendekatan Kultur Budaya
Next Article OMK Paroki Tentang Bagikan Masker Gratis untuk Masyarakat

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.