Ende, Vox NTT-Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Flores Bagian Barat (Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur) merespon rencana pembangunan pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
Dalam penyataan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (16/05/2020) malam, AMAN Flores Bagian Barat membeberkan sejumlah alasan atas persoalan yang kini dialami warga setempat.
Divisi Advokasi Hukum dan HAM AMAN Flores Barat, Maximilianus Herson Loi menjelaskan, pada tahun 2020 ini di tengah mewabahnya Covid-19, Kabupaten Manggarai Timur justru dihadapkan pada satu persoalan baru. Persoalan yang lahir dari kebijakan Bupati Manggarai Timur Agas Andreas dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Persoalan itu muncul, kata Maximilianus, karena adanya rencana Bupati Agas dan Gubernur Laiskodat untuk membangun pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda. Akibat dari persoalan tersebut muncul sikap pro dan kontra di tengah masyarakat adat.
Ia menegaskan, sikap pro dan kontra ini patut diduga bahwa suatu ketika akan terjadi konflik horizontal antara sesama masyarakat. Munculnya sikap pro dan kontra ini karena dipicu oleh janji-janji manis investor bersama Pemerintah Daerah.
“Kami berharap Bupati Manggarai Timur dan Gubernur NTT untuk tidak membuat masyarakat Luwuk dan Lingko Lolok terpecah demi pabrik semen yang tidak memiliki urgensi apa-apa. Kehadiran pabrik semen di Kabupaten Manggarai Timur bukan suatu kebutuhan. Kami belum mendengar masyarakat mengeluh karena kehabisan stok semen,” ujar Maximilianus
Menurut dia, kehadiran pabrik semen juga tidak menjamin dapat mengatasi pengangguran di Manggarai Timur.
“Coba hitung berapa angka pengangguran dan berapa tenaga kerja yang akan terserap jika pabrik semen dibangun,” tandasnya.
Selain itu, kehadiran pabrik semen juga tidak menjamin dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Yang ada malah masyarakat hanya menjadi kuli di tanah sendiri.
Dikatakan, jika Bupati Agas dan Gubernur Laiskodat ingin membuat ekonomi masyarakat meningkat, maka semestinya harus dimulai dari potensi yang ada di Manggarai Timur.
Manggarai Timur menurut Maximilianus, punya sektor pertanian, peternakan, perikanan dan pariwisata. Jika meingkatkan perhatian pada sektor-sektor ini, maka Maximilianus meyakini masyarakat Manggarai Timur nantinya akan sejahtera.
“Pabrik Semen tidak perlu ada di Manggarai Timur, apalagi jika kehadiran pabrik semen membuat Masyarakat Adat harus relokasi alias pindah kampung. Apa yang mau dibanggakan?” tukas Maximilianus.
Ia menambahkan, merelokasi atau pindah kampung demi suatu pabrik itu merusak tatanan budaya dan adat istiadat, serta menghilangkan jati diri masyarakat adat.
“Bukankah Manggarai Timur punya Visi Memajukan Budaya dan Masyarakat Adat?” tandasnya
Jika demi pabrik semen harus pindah kampung maka Bupati Agas dan Gubernur Laiskodat menurut Maximilianus, telah mengangkangi dan tidak menghormati Visi Kabupaten Manggarai Timur yang ‘berbudaya’ ini. Visi sebuah kabupaten otonom yang semestinya dijaga dan dihormati.
Sebagai kabupaten yang memiliki visi ‘berbudaya’, pemerintah semestinya melindungi dan menghormati masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Baca: Timbang Untung dan Buntung Pabrik Semen Lingko Lolok
Siapakah masyarakat adat itu? Maximilianus menjelaskan, masyarakat adat adalah penyandang hak dan subyek hukum serta pemilik atas wilayah adatnya.
Jika dikaitkan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi tugas negara bagaimana pengusahaan sumber daya alam yakni: bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar- besarnya demi kemakmuran rakyat (secara adil dan merata).
Hal itu tidak dapat dicapai dengan menegakan hukum semata, karena ternyata hukum yang berkenan dengan SDA mengandung cacat, jika ditegakan justru akan menimbulkan ketidakadilan sosial.
Penegakan hukum SDA yang tidak adil akan mengancam keberadaan masyarakat hukum adat yang sangat rentan penggusuran oleh mereka yang mengatasnamakan atau izin dari negara.
Pemerintah hendaknya jangan salah memahami bunyi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 khususnya pada frasa” dikusasi oleh Negara”. Dikuasai tidak sama dengan memiliki. Bentuk penguasaan negara itu ada lima hal yaitu: pengaturan, kebijakan, pengelolaan, pengurusan dan pengawasan.
Selain bentuk penguasaan ada juga tujuan penguasaan yang menjadi juru kunci yaitu: kemanfaatan bagi rakyat, pemerataan manfaat bagi rakyat, partisipasi rakyat dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Jadi, lanjut Maximilianus, bentuk penguasaan dan tujuan penguasan ini dua hal yang tidak boleh dipisahkan. Pemerintah tidak bisa memaksakan masyarakat menerima suatu kebijakan pembangunan atau pabrik. Apalagi sampai pindah kampung atau relokasi meskipun dengan jaminan uang, karena itu tidak menjamin kesejahteraan hidup di masa depan.
“Pindah kampung! Apakah di tempat yang baru hidupnya akan lebih baik atau bukankah itu akan menghancurkan kehidupan generasi yang akan datang? Ingat! Tanah yang kita diami dan kita kelola hari ini merupakan titipan leluhur yang kita pinjam dari anak cucu,” ujar Maximilianus.
Maximilianus mengatakan, pada tahun 2018 yang lalu, Bupati dan DPRD Manggarai Timur telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kabupaten Manggarai Timur.
Melalui Perda ini, Pemda Matim telah mengakui bahwa di Matim ada Masyarakat adat yang tidak terlepas Luwuk dan Lingko Lolok. Setelah memberikan pengakuan, Pemda juga melindungi eksistensi masyarakat adat yaitu dengan menghormati hak-haknya seperti hak atas wilayah dan sumber daya alam, hak menjalankan hukum adat dan peradilan adat, hak untuk menyatakan pendapat menerima atau menolak suatu bentuk pembangunan dan masih banyak lagi hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat adat.
Selain pengakuan dan perlindungan juga diatur tentang pemberdayaan masyarakat adat yaitu suatu upaya memajukan masyarakat adat itu sendiri melalui cara memanfaatkan potensi yang pada masyarakat adat.
Pasal 15 ayat (2) Perda ini memerintahkan Bupati untuk membentuk panitia masyarakat adat, maka lahirlah SK Bupati Nomor 199/2019 tentang pembentukan panitia masyarakat adat yang tugasnya melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi masyarakat adat. Namun sayangnya hingga hari ini kerja-kerja panitia belum berjalan efektif.
Dengan demikian, kata Maximilianus, berdasarkan apa yang telah diuraikan tersebut, AMAN menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, menolak rencana pembangunan pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok.
Kedua, meminta Bupati Manggarai Timur untuk mencabut izin lokasi pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok.
Ketiga, meminta Bupati Manggarai Timur untuk menjalankan visi Manggarai Timur yang berbudaya serta menjalankan mandat Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.
Keempat, meminta Gubernur NTT untuk mencabut izi operasi pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok.
Kelima, meminta Gubernur NTT untuk menghormati Visi Kabupaten Manggarai Timur yang ‘Berbudaya’,
Keenam, meminta kepada seluruh masyarakat adat Luwuk dan Lingko Lolok untuk tidak tergiur oleh janji-janji manis pihak investor semen serta janji pemerintah Daerah Manggarai Timur dan Pemerintah Provinsi NTT. (VoN)