Mbay, Vox NTT- Dua warga Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo protes dengan mendatangi kantor desa itu, Senin (18/05/2020).
Kedua orang itu adalah Didimus Ora dan Yustina Rupa. Mereka mengaku sebagai pembawa aspirasi 11 warga Nangadhero, termasuk keduanya sebagai korban ketidakadilan kepala desa.
Mereka melakukan aksi protes saat pemerintah desa itu membagikan uang sebesar Rp 126 Juta kepada 105 Kepala Keluarga penerima BLT Dana Desa.
Didimus dan Yustina menuding, Kepala Desa Nangadhero telah berlaku tidak adil karena tak memasukan nama mereka sebagai penerima bantuan.
Meski begitu, berdasarkan data desa, Didimus Ora disebut pernah menerima bantuan perumahan pada tahun sebelumnya.
Sedangkan, ke-105 penerima BLT Dana Desa Nangadhero tahun 2020 adalah warga yang dipastikan telah memenuhi persyaratan penerimaan BLT Dana Desa yang telah disepakati melalui musyawarah bersama BPD dan masyarakat setempat.
Kepala Desa Nangadhero Mohamad Roslang kepada VoxNtt.com mengatakan, aksi warga itu adalah hal yang lumrah dan dapat dimaklumi.
Pasalnya, di tengah Pandemi Covid-19, banyak warga yang belum terlalu memahami jenis-jenis bantuan pemerintah.
Itu seperti bantuan PKH, BPNT, BLT Dana Desa, Bansos Tunai Kementerian Sosial, BLT APBD I & II, Sembako APBN dan Sembako APBD.
Menurutnya, dari 373 Kepala Keluarga di Desa Nangadhero, Roslang merincikan, sebanyak 105 di antaranya penerima BLT Dana Desa, 76 penerima bantuan Bantuan Sosial Tunai (BST), 35 penerima Program Kelurga Harapan (PKH) dan sisanya sebanyak 118 tengah diperjuangkan untuk mendapat bantuan lain dari pemerintah.
“Ini yang sedang kita dorong ke kabupaten dan provinsi. Kita akan verifikasi secara baik dan dipastikan tidak ada pendobelan penerima bantuan,” kata Roslang.
Dia berharap, kepada pihak-pihak yang merasa belum memahami jenis-jenis bantuan pemerintah agar dapat berkonsultasi ke kantor desa secara baik tanpa harus melakukan tindakan-tindakan yang tak patut.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba