Kefamenanu, Vox NTT- Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes dan istrinya Kristiana Muki melaporkan Alfred Baun ke Polres setempat, Selasa (19/02/2020).
Alfred Baun merupakan ketua ARAKSI.
Laporan polisi dilakukan oleh Robertus Salu selaku kuasa hukum Bupati Raymundus dan istrinya.
Robert Salu dalam rilis yang diterima VoxNtt.com menuturkan, Alfred dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 210 dan 317 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Laporan polisi itu, jelas Robert, berkaitan dengan laporan yang dibuat oleh Alfred di Polda NTT terhadap kedua kliennya beberapa waktu lalu.
“Laporan polisi yang dibuat tadi dengan nomor:LP/171/V/2020/NTT/Res TTU,” tutur Robert.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa alasan mendasar pihaknya mengadukan Alfred Baun ke Polres TTU.
Kata dia, kliennya Bupati Ray dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2007 sebesar Rp 47,5 Miliar, sebagaimana laporan Alfred ke Polda NTT tidak pernah terlibat langsung.
Bupati Ray hanya pada tataran pembahasan kebijakan antara pemerintah dan eksekutif.
“Bahwa pengelola DAK dimaksud kuasa pengguna anggaran adalah kepala Dinas Pendidikan Kabupaten TTU yang juga adalah pengguna anggaran dan terhadap kasusnya sudah di SP3 oleh Kejari TTU,” tutur Robert.
Ia menambahkan, pihaknya merasa aneh lantaran kliennya Kristiana Muki turut dilaporkan ke Polda NTT berkaitan dengan pengelolaan DAK bidang pendidikan tersebut.
Padahal, pada saat itu kliennya berstatus sebagai ibu PKK Kabupaten TTU. Sehingga secara prosedur dan hukum tidak terlibat dalam pembahasan dan pengelolaan DAK. Apalagi ikut mengerjakan proyek tersebut sebagaimana dituduhkan Alfred.
“Kami tentu menghormati laporan Alfred Baun, namun laporan itu juga harus diuji secara hukum apakah laporan itu berdasar atau hanya mau mengada-ada dan terkesan mengkambinghitamkan klien kami,” tegasnya.
Robert menambahkan, Alfred dalam setiap pemberitaan di media massa selalu menggunakan kata dugaan.
Namun secara hukum hal itu sudah menuduh seseorang sebagai tersangka. Sebab tersangka sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga sebagai pelaku tindak pidana.
“Jadi bahasa dugaan dalam pemberitaan itu juga tidak menghilangkan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tegas alumnus Fakultas Hukum Undana Kupang tersebut.
Dikatakan, laporan yang dibuat Alfred Baun di Polda NTT beberapa waktu lalu tersebut tidak berdasar dan terkesan mengada-ada, serta bermuatan politik.
Laporan yang dibuat oleh Alfred Baun tersebut, kata dia, telah merugikan kehormatan dan nama baik kliennya.
Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi guna melakukan gugatan perdata terhadap Alfred Baun.
“Kami selaku kuasa hukum akan berkoordinasi dengan klien kami guna melayangkan gugatan secara keperdataan terhadap saudara Alfred Baun atas dugaan tindak perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Terpisah, Alfred Baun selaku Ketua ARAKSI saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon mengaku pihaknya menghargai langkah hukum yang dibuat oleh Bupati Ray dan istrinya tersebut.
Ia pun mengaku siap jika dipanggil oleh pihak Kepolisian Resort TTU untuk memberikan klarifikasi.
Untuk menghadapi proses hukum yang dilakukan oleh bupati Ray dan istrinya tersebut, ia mengaku sudah ada 23 penasehat hukum yang siap untuk mendampinginya.
“Kita siap untuk berikan klarifikasi dan sudah ada 23 penasehat hukum yang sudah siap untuk dampingi ARAKSI dalam menghadapi tuduhan difitnah atau mencemarkan nama baik,” tandasnya.
Alfred menambahkan, penggunaan kata dugaan merupakan hal yang legal dalam asas praduga tak bersalah.
Sehingga apabila kata dugaan yang digunakannya dipersoalkan oleh kuasa hukum dan dianggap menuding, maka ia akan memberi kesempatan kepada ahli untuk menjelaskannya.
“Apabila kita menggunakan kata dugaan itu dianggap menuduh, kalau begitu maka penasehat hukum kasih kita salah satu kata yang pas untuk kita gunakan untuk menggantikan itu kata duga karena itu landasan hukum yang dipakai dalam hukum kita di Indonesia untuk menganut asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba