Labuan Bajo, Vox NTT- Gresorius Nyoman Kunang alias Nyoman (49) pelaku pemukulan petugas medis di UPTD Puskesmas Wae Nakeng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) terancam hukuman 2,8 tahun penjara.
Nyoman terancam hukuman 2,8 tahun penjara setelah diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Pelaku diduga telah melanggar Pasal 351 ayat (1 ) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” ungkap Kapolsek Lembor Ipda Yoga Darma Susanto kepada VoxNtt.com, Rabu (20/05/2020).
Sebelumnya Nyoman ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalankan pemeriksaan di Polsek Lembor beberapa waktu lalu.
Kapolsek Lembor Ipda Yoga Darma Susanto mengatakan proses hukum sudah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Yoga.
Yoga menjelaskan, hingga saat ini pelaku belum ditahan. Adapun alasan pelaku tidak ditahan kata Yoga, karena dalam proses pemeriksaan pelaku bersikap kooperatif.
“Alasan tidak ditahan karena selain ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan pelaku koperatif dengan penyidik,” ungkapnya.
“Sudah naik ke penyidikan, tinggal melengkapi berkas perkara dan diilimpahkan ke Kejaksaan,” lanjutnya
Untuk diketahui sebelumnya, HJ telah melaporkan Nyoman terduga pelaku pemukulan ke Polsek Lembor Rabu (13/05/2020)
HJ mengaku tidak mengetahui alasan Nyoman memukul dirinya. Tapi yang jelas kata dia, sebelum memukul, Nyoman sempat mengatakan dirinya dalang pembuat keresahan di tengah-tengah masyarakat saat Covid-19.
“Kejadiannya sekitar pukul 13.50 Wita. Saya bersama ibu Kepala Puskesmas masih membuat laporan. Tiba-tiba Nyoman datang dengan emosi, mengatakan saya dalang pembuat keresahan di tengah-tengah masyarakat di saat Covid-19. Alhirnya dia pukul saya di kepala bagian kanan. Bersyukur Ibu Kepala Puskesmas teriak dan satpam langsung datang dan melerai kami,” ungkapnya saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu malam
HJ mengatakan setelah memukul dan dilerai oleh satpam, Nyoman langsung pergi. Dia juga tidak sempat menanyakan alasannya.
Atas pukulan tersebut, HJ mengalami memar dan bengkak di kepala bagian kanan.
HJ mengakui selama ini dirinya merupakan salah satu anggota Tim Unit Pemantauan Covid-19 sekaligus, petugas yang memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di tengah-tengah masyarakat.
“Namanya bagian KIE, ya saya harus omong tentang bahaya Covid-19 serta imbauan-imbauan dari pemerintah. Yang saya katakan sesuai dengan protokol kesehatan. Tidak ada yang menyimpang,” ungkap HJ yang juga adalah KTU di UPTD Puskesmas Wae Nakeng.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba