Borong, Vox NTT- PADMA Indonesia kembali “berkicau” seputar rencana pendirian pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur PADMA Indonesia Gabriel Goa menyatakan, Pemprov NTT melalui Kepala Dinas ESDM Jusuf A Adoe wajib menjelaskan ke publik soal Analisis sosial dan ekonomi (Ansosek) dan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pabrik semen di Luwuk dan penambangan batu gamping di Lingko Lolok.
Baca: PADMA Indonesia Pertanyakan Rencana Pabrik Semen di Lingko Lolok
Tidak hanya itu, Gabriel juga mendesak transparansi dan kejujuran Kadis ESDM NTT terkait alasan mengapa tidak mengembangkan pabrik Semen Kupang agar maju dan bermanfaat bagi NTT, tetapi malah ngotot memilih Matim.
“Siapa yang dari pusat terlibat dalam urusan tambang dan pabrik semen Singa Merah yang sudah beroperasi di Jember, Jawa Timur milik investor China yang ngotot bangun lagi di Manggarai Timur bukan perkuat Semen Kupang,” tukas Gabriel kepada VoxNtt.com, Sabtu (23/05/2020).
Ia menyatakan hal itu menyusul adanya pernyataan media Kadis Jusuf. Media daring HarianNTT.com dalam Kastra.co merilis pernyataan Kadis Jusuf, seputar rencana pendirian pabrik semen yang bakal dikelola oleh PT Singa Merah NTT dan PT Istindo Mitra Manggara itu.
Kadis Jusuf menyatakan, Pemprov NTT sudah mengeluarkan izin proses eksplorasi tambang batu gamping di Lingko Lolok, Desa Satar Punda.
Menurut Jusuf, izin eksplorasi dikeluarkan setelah mendapat dokumen yang diperlukan dari Pemkab Matim.
“Jadi izin yang keluar bukan sepenuhnya domain kami dari provinsi tapi ada peran juga dari kabupaten. Yang kami terima adalah sepenuhnya dokumen yang sah dari kabupaten barulah kami proses,” ujarnya, Jumat (22/05/2020) lalu.
Masih dalam Kastra.co, Jusuf menyatakan izin tersebut merupakan proses yang didahului dengan perizinan dengan dinas terkait dan juga melibatkan pihak kecamatan.
“Kan ada advis plan dari dinas setempat. Dinas terkait setempat sudah setuju, camat juga sudah ok, barulah berproses ke kita dan kita bisa keluarkan izin. Jadi dia sekarang sudah masuk tahap proses eksplorasi dan menuju tahap operasi produksi. Saya terima ada tanda tangan dari camat dan ada advis plan,” ungkapnya.
Baca: Timbang Untung dan Buntung Pabrik Semen Lingko Lolok
Jusuf bahkan mengaku aneh ketika ada masyarakat yang menolak. Padahal menurut dia, izin ekplorasi diberikan dengan didahului proses sosialisasi.
“Kalau masyarakat menolak atau tidak tahu saya pikir aneh. Karena pasti saat itu pasti datang banyak orang dan camat kumpulkan dan bertanya ini setuju tidak? Lokasi 500 hektare ini kami mau pakai untuk tambang,” katanya.
Jusuf menyatakan, dia hanya bertugas untuk administrasi dan tidak mengetahui bagaimana proses yang terjadi di lokasi.
“Saya tidak tahu prosesnya seperti apa di sana. Tapi bagi kami, ketika dokumen secara administrasi sudah lengkap maka kami akan proses izinnya,” tegasnya.
Pernyataan media Kadis Jusuf tersebut dipertanyakan Gabriel. Sebab, ia menilai pernyataan itu masih kabur atau tidak jelas, terutama soal perusahaan yang menerima izin eksplorasi.
“Patut dipertanyakan karena PT apa yang diberikan izin tidak jelas dalam berita,” ujar Gabriel.
Ia juga mempersoalkan pernyataan Kadis Jusuf yang mengaku aneh dengan penolakan masyarakat.
Pemkab Matim Abaikan Penolakan Publik
Selain mempersoalkan pernyataan Kadis Jusuf, Gabriel juga menyoroti sikap Pemkab Matim di balik rencana pendirian pabrik semen tersebut.
Ia bahkan menyebut Pemkab Matim memperlihatkan tipikal pemimpin yang tidak pernah mendengar dan mengabaikan gerakan penolakan publik.
Padahal, kata dia, penolakan sudah dilakukan oleh tokoh-tokoh agama dan masyarakat di Flores dan nasional.
Sebab itu, ia mendesak Kadis ESDM Provinsi NTT dan Pemkab Matim untuk turun ke lokasi, berdialog dengan semua stakeholder.
Dialog itu nantinya bisa melibatkan tokoh-tokoh agama seperti Uskup Ruteng dan tokoh agama lainnya, serta tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan yang menolak.
Dialog dilakukan agar ada solusi, bukan pemaksaan yang berdampak pada konflik sosial.
Belum Sampaikan Rencana Pabrik Semen
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Matim Donatus Datur mengaku, hingga kini perusahaan pabrik semen tersebut belum menyampaikan rencana pembangunan pabrik semen ke DLHD Matim.
“Ini karena perusahaan skala besar maka yang melakukan Amdal orang perusahaan, kemudian penilai nanti ada dari provinisi dan pusat, terkait hasil studinya,” ujar Donatus kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (14/05/2020) lalu.
Tugas DLHD Matim, jelas Donatus, meminta pihak perusahaan untuk menghadirkan komponen-komponen terkait saat melakukan sidang dokumen Amdal.
“Tentu tidak bisa orang yang tidak punya keahlian di lingkungan hidup kita undang. Bagi kita yang menyusun Amdal betul-betul orang profesional,” tegasnya.
Baca: Terkait Pabrik Semen, Kepala DLHD Matim Angkat Bicara
Selain profesional, jelas mantan Kepala Dinas Pangan itu, tim penyusun Amdal harus mengantongi sertifikat yang sah dan jelas.
“Nanti kita tanya, anda yang menyusun apakah punya sertifikat?. Yang berikut kita nanti akan lihat kesesuaian tata ruang di daerah yang akan dibangunnya pabrik,” kata Donatus.
Diakuinya, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang atau pembangunan pabrik merupakan sesuatu hal yang pasti.
“Tetapi kalau sudah buat Amdal, maka di situlah pengendaliannya,” ungkapnya.
Dalam dokumen Amdal, jelas pria yang kerap disapa Don Datur itu, tentunya akan ada sejumlah keputusan yang harus dilakukan dan ditaati oleh pihak perusahaan.
“Pemerintah daerah, kita pegang dokumen. Kita ngawas yang sudah direncanakan ini. Perusahaan laksanakan atau tidak, sesuai dengan yang ditulis dalam AMDAL,” ujarnya.
“Kalau misalnya nanti dalam prosesnya gali lubang atau pemerataan, nanti kita pertimbangkan bersama di forum sidang AMDAL,” urai Don Datur.
Menurutnya, saat ini yang harus dilakukan adalah studi terkait lokasi apakah layak atau tidak untuk dibangunnya pabrik semen. (VoN)