Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polsek Lembor Amankan Terduga Pelaku Pendistribusian BBM Ilegal
HUKUM DAN KEAMANAN

Polsek Lembor Amankan Terduga Pelaku Pendistribusian BBM Ilegal

By Redaksi27 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polisi berhasil amankan pelaku bersama barang bukti BBM ilegal (Foto: Dokumen Polsek Lembor)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Polisi Sektor (Polsek) Lembor, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) berhasil menggagalkan pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar tanpa surat lengkap (ilegal) ke Pulau Mules, Kabupaten Manggarai, Rabu (27/05/2020).

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan pelaku pendistribusian BBM ilegal.

Kanit Reskrim Polsek Lembor Ipda Jeffry Dwi Nugroho Silaban mengatakan, penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di Pelabuhan Nangalili, Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan.

“Saya bersama 2 orang angota telah mengamankan BBM bersubsidi jenis solar yang tidak dilengkapi oleh surat atau dokumen sebanyak 20 jeriken berukuran 35 liter dengan total 700 liter atau hampir satu ton,” ujar Jeffry saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu malam.

BBM ilegal ini kata Jeffry, diangkut menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan nomor Polisi EB 9115 EB.

Jeffry menjelaskan, rencananya BBM tersebut akan dijual ke Pulau Mules, Kabupaten Manggarai.

“Kita berhasil amankan pelaku A (36) laki-laki, asal kampung Palis, Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan,” tandasnya.

Jeffry mengatakan, pihaknya telah membawa barang bukti dan terduga pelaku beserta saksi-saksi yang berada di TKP untuk diamankan di Polsek Lembor. Di Polsek, terduga pelaku dimintai keterangan lebih lanjut.

Terduga pelaku kata Jeffry, telah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MIGAS.

“Esok kita akan limpahkan kasus ini ke Polres Mabar,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar polsek lembor
Previous ArticleWarga Kampung Nelayan Wuring Sempat Menolak Rapid Test, Ada Apa?
Next Article Pemkab TTU Resmi Copot Daniel Taek dari Jabatan Kades Naku

Related Posts

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.