Labuan Bajo, Vox NTT- Polisi Sektor (Polsek) Lembor, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) berhasil menggagalkan pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar tanpa surat lengkap (ilegal) ke Pulau Mules, Kabupaten Manggarai, Rabu (27/05/2020).
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan pelaku pendistribusian BBM ilegal.
Kanit Reskrim Polsek Lembor Ipda Jeffry Dwi Nugroho Silaban mengatakan, penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di Pelabuhan Nangalili, Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan.
“Saya bersama 2 orang angota telah mengamankan BBM bersubsidi jenis solar yang tidak dilengkapi oleh surat atau dokumen sebanyak 20 jeriken berukuran 35 liter dengan total 700 liter atau hampir satu ton,” ujar Jeffry saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu malam.
BBM ilegal ini kata Jeffry, diangkut menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan nomor Polisi EB 9115 EB.
Jeffry menjelaskan, rencananya BBM tersebut akan dijual ke Pulau Mules, Kabupaten Manggarai.
“Kita berhasil amankan pelaku A (36) laki-laki, asal kampung Palis, Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan,” tandasnya.
Jeffry mengatakan, pihaknya telah membawa barang bukti dan terduga pelaku beserta saksi-saksi yang berada di TKP untuk diamankan di Polsek Lembor. Di Polsek, terduga pelaku dimintai keterangan lebih lanjut.
Terduga pelaku kata Jeffry, telah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MIGAS.
“Esok kita akan limpahkan kasus ini ke Polres Mabar,” tutupnya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba