Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Pemkab TTU Resmi Copot Daniel Taek dari Jabatan Kades Naku
VOX DESA

Pemkab TTU Resmi Copot Daniel Taek dari Jabatan Kades Naku

By Redaksi28 Mei 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt. Kepala DPMD TTU Egidius Sanam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten TTU secara resmi telah mencopot Daniel Taek dari jabatannya sebagai Kepala Desa Naku, Kecamatan Biboki Feotleu.

Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes menandatangani SK pemberhentian Kades Daniel.

Daniel beberapa waktu lalu telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim dari PN Kefamenanu dalam kasus perusakan rumah Erenfridus Manek yang merupakan warga Desa Naku.

“Kemarin pak Bupati sudah tanda tangani SK pemecatan dan sudah kita serahkan ke Camat (Biboki Feotleu),” jelas Plt. Kepala DPMD TTU Egidius Sanam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (27/05/2020).

Baca: Kades Naku Cs Divonis 2 Tahun Penjara

Egidius menyatakan, pihaknya akan segera menunjuk Penjebat Kepala Desa. Hal itu agar pelayanan pemerintahan di Desa Naku tetap berjalan.

Namun untuk penentuan penjabat Kades, kata dia, akan berdasarkan pada usulan yang diajukan pihak kecamatan.

“Aturannya kan penjabat desa itu harus PNS dan diusulkan dari kecamatan dengan kewenangan camat untuk mengusulkan, siapapun terserah sesuai penilaian camat untuk kemudian diproses dan diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa,” jelas Egidius.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Naku DPMD TTU TTU
Previous ArticlePolsek Lembor Amankan Terduga Pelaku Pendistribusian BBM Ilegal
Next Article Salurkan BLT, Pemdes Hauteas TTU Langsung Datangi Rumah Warga

Related Posts

Tokoh Muda Batu Tiga Pastikan Dukung Arfandi di Pilkades 2026

15 September 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026
Terkini

Pemkab Manggarai Barat Terima Dana CSR dari Bank NTT

15 September 2026

Ketua DPW NasDem NTT Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Manggarai Raya

15 September 2026

Tokoh Muda Batu Tiga Pastikan Dukung Arfandi di Pilkades 2026

15 September 2026

Kafegama dan JPIC OFM Tuntaskan Distribusi 1.265 Paket Bantuan di Sambi Rampas Manggarai Timur

15 September 2026

Desil, Data, dan Keadilan

15 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.