Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Pemkab TTU Resmi Copot Daniel Taek dari Jabatan Kades Naku
VOX DESA

Pemkab TTU Resmi Copot Daniel Taek dari Jabatan Kades Naku

By Redaksi28 Mei 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt. Kepala DPMD TTU Egidius Sanam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten TTU secara resmi telah mencopot Daniel Taek dari jabatannya sebagai Kepala Desa Naku, Kecamatan Biboki Feotleu.

Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes menandatangani SK pemberhentian Kades Daniel.

Daniel beberapa waktu lalu telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim dari PN Kefamenanu dalam kasus perusakan rumah Erenfridus Manek yang merupakan warga Desa Naku.

“Kemarin pak Bupati sudah tanda tangani SK pemecatan dan sudah kita serahkan ke Camat (Biboki Feotleu),” jelas Plt. Kepala DPMD TTU Egidius Sanam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (27/05/2020).

Baca: Kades Naku Cs Divonis 2 Tahun Penjara

Egidius menyatakan, pihaknya akan segera menunjuk Penjebat Kepala Desa. Hal itu agar pelayanan pemerintahan di Desa Naku tetap berjalan.

Namun untuk penentuan penjabat Kades, kata dia, akan berdasarkan pada usulan yang diajukan pihak kecamatan.

“Aturannya kan penjabat desa itu harus PNS dan diusulkan dari kecamatan dengan kewenangan camat untuk mengusulkan, siapapun terserah sesuai penilaian camat untuk kemudian diproses dan diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa,” jelas Egidius.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Naku DPMD TTU TTU
Previous ArticlePolsek Lembor Amankan Terduga Pelaku Pendistribusian BBM Ilegal
Next Article Salurkan BLT, Pemdes Hauteas TTU Langsung Datangi Rumah Warga

Related Posts

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.