Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polsek Lembor Amankan Terduga Pelaku Pendistribusian BBM Ilegal
HUKUM DAN KEAMANAN

Polsek Lembor Amankan Terduga Pelaku Pendistribusian BBM Ilegal

By Redaksi27 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polisi berhasil amankan pelaku bersama barang bukti BBM ilegal (Foto: Dokumen Polsek Lembor)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Polisi Sektor (Polsek) Lembor, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) berhasil menggagalkan pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar tanpa surat lengkap (ilegal) ke Pulau Mules, Kabupaten Manggarai, Rabu (27/05/2020).

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan pelaku pendistribusian BBM ilegal.

Kanit Reskrim Polsek Lembor Ipda Jeffry Dwi Nugroho Silaban mengatakan, penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di Pelabuhan Nangalili, Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan.

“Saya bersama 2 orang angota telah mengamankan BBM bersubsidi jenis solar yang tidak dilengkapi oleh surat atau dokumen sebanyak 20 jeriken berukuran 35 liter dengan total 700 liter atau hampir satu ton,” ujar Jeffry saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu malam.

BBM ilegal ini kata Jeffry, diangkut menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan nomor Polisi EB 9115 EB.

Jeffry menjelaskan, rencananya BBM tersebut akan dijual ke Pulau Mules, Kabupaten Manggarai.

“Kita berhasil amankan pelaku A (36) laki-laki, asal kampung Palis, Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan,” tandasnya.

Jeffry mengatakan, pihaknya telah membawa barang bukti dan terduga pelaku beserta saksi-saksi yang berada di TKP untuk diamankan di Polsek Lembor. Di Polsek, terduga pelaku dimintai keterangan lebih lanjut.

Terduga pelaku kata Jeffry, telah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MIGAS.

“Esok kita akan limpahkan kasus ini ke Polres Mabar,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar polsek lembor
Previous ArticleWarga Kampung Nelayan Wuring Sempat Menolak Rapid Test, Ada Apa?
Next Article Pemkab TTU Resmi Copot Daniel Taek dari Jabatan Kades Naku

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.