Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polsek Lembor Amankan Terduga Pelaku Pendistribusian BBM Ilegal
HUKUM DAN KEAMANAN

Polsek Lembor Amankan Terduga Pelaku Pendistribusian BBM Ilegal

By Redaksi27 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polisi berhasil amankan pelaku bersama barang bukti BBM ilegal (Foto: Dokumen Polsek Lembor)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Polisi Sektor (Polsek) Lembor, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) berhasil menggagalkan pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar tanpa surat lengkap (ilegal) ke Pulau Mules, Kabupaten Manggarai, Rabu (27/05/2020).

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan pelaku pendistribusian BBM ilegal.

Kanit Reskrim Polsek Lembor Ipda Jeffry Dwi Nugroho Silaban mengatakan, penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di Pelabuhan Nangalili, Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan.

“Saya bersama 2 orang angota telah mengamankan BBM bersubsidi jenis solar yang tidak dilengkapi oleh surat atau dokumen sebanyak 20 jeriken berukuran 35 liter dengan total 700 liter atau hampir satu ton,” ujar Jeffry saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu malam.

BBM ilegal ini kata Jeffry, diangkut menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan nomor Polisi EB 9115 EB.

Jeffry menjelaskan, rencananya BBM tersebut akan dijual ke Pulau Mules, Kabupaten Manggarai.

“Kita berhasil amankan pelaku A (36) laki-laki, asal kampung Palis, Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan,” tandasnya.

Jeffry mengatakan, pihaknya telah membawa barang bukti dan terduga pelaku beserta saksi-saksi yang berada di TKP untuk diamankan di Polsek Lembor. Di Polsek, terduga pelaku dimintai keterangan lebih lanjut.

Terduga pelaku kata Jeffry, telah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MIGAS.

“Esok kita akan limpahkan kasus ini ke Polres Mabar,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar polsek lembor
Previous ArticleWarga Kampung Nelayan Wuring Sempat Menolak Rapid Test, Ada Apa?
Next Article Pemkab TTU Resmi Copot Daniel Taek dari Jabatan Kades Naku

Related Posts

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Anggota DPR RI Stevano Rizki Gerak Cepat Bawa Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Kuwus Barat

19 Agustus 2026
Terkini

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.