Ruteng, Vox NTT – Kepala Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Albertus Sulfudus menegaskan pihaknya mengelola dana desa secara transparan. Terlebih khusus terkait bantuan rumah layak huni untuk masyarakat.
Kades Albertus menyampaikan itu menanggapi berbagai isu yang berkembang di media sosial maupun di tengah masyarakat.
Kata dia, isu beredar bahwa sebagian material bangunan atau bantuan untuk rumah layak huni di Dusun Lada, dipotong oleh Pemerintah Desa Rura.
Namun ia belum mengetahui siapa warga di Dusun Lada yang menyampaikan itu kepada salah satu media.
Menurut Kades Albertus, penerima bantuan rumah layak huni di Dusun Lada tahun anggaran 2019 sebanyak 2 unit.
Dua rumah tersebut pun sudah selesai dibangun, bahkan sudah dihuni oleh pemiliknya.
Dalam pembangunan rumah tersebut jelas dia, tidak ada hambatan ataupun keluhan penerima bantuan.
Ia menegaskan, bantuan perumahan di Desa Rura sudah transparan dan tepat sasaran sesuai RAB tahun 2019.
Bahkan RAB itu, Kades Albertus juga sudah memberikan kepada penerima bantuan agar mereka juga mengetahui penggunaan anggaran terkait bantuan rumah.
“Bahwa penerima bantuan rumah tidak layak huni di Dusun Lada, Desa Rura pada tahun 2019 sebanyak dua Kepala Keluarga. Hingga saat ini rumahnya sudah selesai dibangun dan sudah ditempati oleh penerima bantuan,” ungkapnya kepada VoxNtt.com, Rabu (27/05/2020).
Kades Albertus menambahkan, dalam Peraturan Desa Rura tentang rumah tidak layak huni sumbangan hanya sebesar Rp 10.000.000 per KK. Itu hanya stimulus, bukan membangun satu rumah utuh atau terima kunci.
Anggaran yang diberikan oleh pemerintah desa kata dia, semuanya telah diterima oleh penerima bantuan dalam bentuk material.
“Bahwa, khusus Desa Rura, RAB untuk pembangunan rumah atau penggunaan anggaran Rp 10.000.000 diketahui dan ada pada penerima bantuan. Jadi, pengelolaan dana desa di Desa Rura sudah berjalan dengan baik dan transparan,” tegasnya.
Baca Juga: Mantan Kadus Rengkas-Rura Kembali Datangi Dinas PMD Manggarai
Ia juga meminta kepada masyarakat yang tidak puas dengan kebijakan pemerintah desa agar datang langsung ke kantor desa atau menyampaikan langsung kepadanya.
Hal itu kata dia, agar pemerintah desa bisa menjelaskan secara rinci dasar atau alasan di balik kebijakan yang ada.
Itu juga untuk mengatisipasi adanya kesalahpahaman pemerintah dengan masyarakat atau informasi yang tidak berdasar bisa beredar di tengah masyarakat.
“Kalau bisa, ketika masyarakat ada persolan datang ke kantor desa atau sampaikan kepada saya. Supaya kita membahasnya untuk mencari solusi. Jangan juga menyebarkan informasi yang tidak berdasar, karena itu sangat merugikan nama baik kami sebagai pemerintah desa,” ujarnya.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba