Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kakanwil Kemenhumkam NTT Resmikan Layanan Terpadu Rutan Kelas II B Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Kakanwil Kemenhumkam NTT Resmikan Layanan Terpadu Rutan Kelas II B Kupang

By Redaksi28 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana D. Jone (paling depan) saat memantau warga binaan Rutan Kelas 11 B Kupang, Kamis, 28 Mei 2020 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana D. Jone meresmikan layanan terpadu Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang, Kamis (28/05/2020).

Layanan terpadu ini meliputi layanan bantuan hukum, layanan pengaduan, Yankimas, layanan informasi, layanan kunjungan, ruang laklasi, ruang bantuan hukum dan ruang ramah anak.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenhumkam NTT Marciana Dominika Jone mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM memiliki visi dan misi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas.

Sebagai upaya implementasi visi dan misi tersebut, kata Marciana, maka layanan terpadu perlu diwujudnyatakan.

Ia menuturkan, adanya layanan terpadu tentu akan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menjamin pemenuhan hak asasi manusia.

Layanan terpadu tersebut merupakan derivasi dari berbagai layanan sesuai tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM yang sinergi dan integratif, sehingga tercipta pelayanan prima.

“Layanan terpadu yang diresmikan hari ini adalah bentuk pelayanan prima secara sinergi dan integratif yang berperspektif pada pemenuhan HAM,” imbuh Marciana.

Dia berharap agar semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal pelaksanaan layanan terpadu ini.

“Kami membuka diri untuk setiap kritikan dan masukan demi terwujudnya pelayanan terpadu yang berkualitas,” tandas dia.

Marciana juga mengapresiasi jajaran Rutan Kupang yang sudah berinovasi untuk mensinergikan delapan layanan sebagai layanan terpadu yang sinergi dan integratif.

“Ketika memberikan pelayanan, berikanlah pelayanan dengan senyuman dari hati yang tulus,” ujarnya.

Sementara, Kepala Rutan Kelas II B Kupang Yohanis Varianto mengatakan, layanan terpadu yang diresmikan itu untuk membatu pelayanan lebih maksimal.

“Dari dulu belum ada layanan seperti ini. Sekarang kita tata, untuk meraih predikat kami juga diusulkan jadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Kami harus berkomitmen untuk pelayanan terbaik terhadap masyarakat,” ujar Varit

Mantan Kepala Seksi Pembinaan Napi dan Anak Didik di Lapas Nusakambangan Jawa Tengah itu juga mengatakan peresmian layanan terpadu untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan pengaduan.

“Jadi, mungkin masyarakat dulu datang dengar bertanya segala macam yang masih kurang maksimal, sekarang dengan pelayanan seperti ini masyarakat bisa memberikan pengaduan atau informasi apapun atau hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah dengan warga binaan yang ada di dalam,” katanya.

Ia berharap dengan adanya layanan terpadu tersebut bisa membantu masyarakat khususnya kepada keluarga warga binaan untuk ke depannya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang Rutan Kupang
Previous ArticleMahasiswa Manggarai Dapat Bantuan Sembako dari Pemda Yogyakarta
Next Article Ikut Terdampak Covid-19, PSK di Nagekeo Berpeluang Dapat Bantuan dari Kemensos

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.