Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Praja Muda Kembali Warnai Pilkada Mabar
Pilkada

Praja Muda Kembali Warnai Pilkada Mabar

By Redaksi3 Juni 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Blasius Jeramun (Kiri)-Christo Mario Pranda (Kanan) (Desain Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan dilangsungkan pada 9 Desember mendatang.

Untuk di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Paket Praja kembali mewarnai bursa Pilkada 2020.

Paket Praja bukan lagi pasangan Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun, melainkan Blasius Jeramun-Christo Mario Pranda.

Blasius Jeramun-Christo Mario Pranda menamai paket mereka yaitu Praja Muda.

Koordinator Relawan Praja Muda Lorens Barus mengatakan, paket itu hadir atas dorongan pendukung.

“Kami ke kampung-kampung, responnya sangat tinggi dari semua pendukung. Khusunya pendukung militan paket Praja,” ungkap Lorens saat ditemui VoxNtt.com, Selasa (02/06/2020).

Lorens mengatakan, semua pendukung berharap agar perjuangan Paket Praja harus terus dilanjutkan di Pilkada Mabar 2020.

“Sebelumnya kita sudah kumpulkan KTP, untuk paket Praja maju dari jalur independen. Tapi karena Pak Fidelis Pranda meninggal beberapa bulan lalu, mau tidak mau kita harus terima apapun keputusan KPU pada waktu itu. Apalagi kita sudah serahkan Puluhan ribu KTP di KPU. Pendukung berharap agar Praja tetap muncul, Praja Muda. Karena itu, anak dari almarhum Pak Fidelis Pranda yaitu Mario Pranda akan mendampingi Pa Blasius Jeramun menjadi wakil,” jelasnya.

Maju Melalui Jalur Partai Politik

Lorens mengatakan Praja Muda akan bertarung di Pilkada Mabar melalui jalur partai politik.

“Mario ini adalah kader Partai Demokrat. Waktu itu kami berkonsulaltasi dengan Ketua DPC Partai Demokrat untuk mendaftar, tapi ketua DPC bilang penjaringan sudah lewat. Dan waktu itu rekomendasinya daftar langsung ke DPP. Akhirnya pada tanggal 03 Mei 2020 kemarin, Mario langsung daftar ke DPP,” ujarnya.

Bukti pendaftaran Mario Pranda di DPP Partai Demokrat

Lorens mengatakan, pendukung kembali bersemangat untuk melanjutkan perjuangan ini. Hal tersebut setelah diinformasi ke pendukung bahwa Paket Praja Muda sudah daftar di Demokrat dan masih terima.

Adapun alasan Mario Pranda maju mendampingi Blasius Jeramun kata Lorens, yaitu berangkat dari munculnya petisi yang meminta Mario Pranda harus maju.

“Petisi itu ditandatangani oleh 4700 orang. Atas dasar inilah kami tidak menunggu lama dan mulai melakukan konsolidasi politik dengan sejumlah pendukung,” tandasnya.

Lorens menambahkan, selain partai Demokrat, Praja Muda telah berkomunikasi dengan beberapa partai lainnya.

“Untuk partainya kami hanya beritahu Partai Demokrat dulu. Yang lain sudah kita komunikasikan. Tapi belum kami publikasikan,” tutupnya.

Sebelumnya, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dari jalur perorangan atau independen, Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun (Praja) dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dalam pencalonan.

Hal itu terjadi karena bakal balon Bupati Wilfridus Fidelis Pranda telah meninggal dunia.

Rombongan Paket Praja saat menyerahan ribuan KTP di KPU Mabar beberapa bulan yang lalu (Foto: Sello Jome/Vox NTT)

Komisioner KPU Kabupaten Mabar Ponsianus Mato mengatakan, dalam regulasi PKPU 1 Pasal 33 telah diatur jelas soal pencalonan.

PKPU 1 Pasal 33 menyebutkan, poin 1 bakal pasangan calon perseorangan atau salah satu bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri sejak verifikasi administrasi sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mabar Ponsianus Mato (Foto: Sello Jome/Vox NTT)

Poin dua, dihapus. Poin tiga, bakal calon perseorangan yang berhalangan tetap setelah penyerahan dukungan sampai dengan sebelum pendaftaran dapat diganti dengan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak calon tersebut berhalangan tetap.

Poin empat, berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi keadaan: a. meninggal dunia; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen

Pada Rabu kemarin, kata Ponsianus, KPU telah melayangkan surat pemberitahuan ke tim penghubung Paket Praja.

“Surat pemberitahuan itu merujuk PKPU. Karena secara faktual kita melihat yang bersangkutan (Bakal Calon Bupati) berhalangan tetap. Berhalangan tetap ini bunyi PKPU,” jelas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mabar itu saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat (20/03/2020).

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

KPU Mabar Mabar Manggarai Barat Praja Muda
Previous ArticleKapolres Matim Kawal Pembagian Sembako
Next Article Dinilai Langgar UU, Kelompok Manggarai Diaspora Surati Bupati Matim dan Gubernur NTT

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.