Kefamenanu, Vox NTT-Dana sebesar Rp 25.680.000.000 yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten TTU untuk gaji guru tenaga kontrak (teko) tahun anggaran 2020 hingga saat ini masih mengendap di kas daerah.
Hal itu lantaran hak untuk 1712 guru teko yang ditetapkan melalui peraturan kepala daerah (Perkada) hingga saat ini belum dibayarkan.
Hal itu juga disebabkan SK untuk para tenaga pendidik tersebut hingga awal Juni 2020 belum diterbitkan oleh Pemkab TTU.
Baca: Datangi Kejaksaan, Anggota DPRD TTU Dipanggil Terkait Pengangkatan Guru Teko
“Kalau kebutuhan (guru) kita itu 1712, tapi proses SK yang keluar tergantung evaluasi,” tutur Plt. Kadis PPO Kabupaten TTU Yoseph Mokos saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (03/06/2020).
Yoseph menuturkan, pihaknya beberapa waktu lalu telah turun langsung ke seluruh kantor cabang dinas pendidikan untuk melakukan evaluasi terhadap para guru teko yang memasukkan lamaran.
Evaluasi yang dilakukan secara tatap muka tersebut untuk mengetahui terkait kebenaran yang bersangkutan mengajar di sekolah, jumlah jam mengajar, serta ijazah.
“Panitia turun langsung dari kantor cabang dinas ke cabang dinas untuk lakukan evaluasi, kita hadirkan pengawas, kepala sekolah dan guru PTT yang bersangkutan, evaluasi dilakukan secara face to face,” tutur Yoseph.
Yoseph menambahkan, hasil evaluasi sudah diserahkan pihaknya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna proses SK bagi para guru teko tersebut.
Baca: Garda Dukung Kejari TTU Usut Dugaan Penyimpangan Pengangkatan Guru Teko
Sehingga berkaitan dengan waktu terbitnya SK, ia mengaku hal itu merupakan kewenangan dari BKD.
“Intinya kami dinas teknis, dinas pendidikan sudah lakukan evaluasi, kalau untuk SK itu menjadi kewenangan BKD,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba