Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Garda Dukung Kejari TTU Usut Dugaan Penyimpangan Pengangkatan Guru Teko
HUKUM DAN KEAMANAN

Garda Dukung Kejari TTU Usut Dugaan Penyimpangan Pengangkatan Guru Teko

By Redaksi4 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTU Bambang Sunardi, SH saat menerima petisi dukungan dari GARDA, Rabu, 03 Juni 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) menyatakan dukungannya terhadap Kejaksaan Negeri TTU untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan pengangkatan guru tenaga kontrak (teko) tahun 2018/2019.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui petisi yang diserahkan langsung Ketua GARDA Paulus Modok. Petisi dukungan itu diterima langsung Kejari TTU Bambang Sunardi, Rabu (03/06/2020).

Pantauan VoxNtt.com, saat menyerahkan petisi tersebut, Paulus ditemani oleh Wilhelmus Oki selaku sekretaris GARDA.

Sementara Kajari Bambang ditemani oleh Kasi Intel Kejari TTU Rio Rosada Situmeang.

GARDA dalam surat petisinya menyatakan dukungan penuh kepada Kejari TTU untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab hukumnya.

Baca: Datangi Kejaksaan, Anggota DPRD TTU Dipanggil Terkait Pengangkatan Guru Teko

Itu terutama pada pemberantasan tindak pidana korupsi dengan konsisten, mandiri, dan prestasi terpuji tanpa harus terbebani dengan segala interest politik.

Langkah berani Kejari TTU guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengangkatan guru teko dengan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara d itengah pandemi Covid-19 saat ini, menciptakan optimisme baru dalam geliat pemberantasan korupsi di bumi Biinmafo.

GARDA berharap rekam jejak Kejaksaan tentang prestasi penghentian penyidikan (SP3) tidak terjadi lagi untuk ke sekian kalinya, terutama untuk kasus penyimpanan pengangkatan guru teko tahun anggaran 2018/2019 .

Kajari TTU Bambang Sunardi kepada wartawan usai menerima petisi dari GARDA mengucapkan terima kasih atas dukungan tersebut.

Ia juga meminta agar pihaknya bisa dikoreksi dan dikawal dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

“Kawal saya, koreksi saya, kurang baik atau apa ingatkan saya biar kalau saya mau melenceng bisa jadi lurus,” pinta Bambang.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Garda Guru Teko Kejari TTU TTU
Previous ArticleHanura Minta Gubernur NTT Tinjau Kembali Izin Tambang di Matim
Next Article 25 Miliar Gaji Guru Teko TTU Masih Mengendap di Kas Daerah

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.