Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Hanura Minta Gubernur NTT Tinjau Kembali Izin Tambang di Matim
NTT NEWS

Hanura Minta Gubernur NTT Tinjau Kembali Izin Tambang di Matim

By Redaksi4 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Lubang besar masih menganga di lokasi tambang mangan milik PT Arumbai Mangan Bekti di Lingko Neni, dekat Kampung Lingko Lolok. Foto diambil, Kamis 16 April 2020 sore (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Fraksi Partai Hanura, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk meninjau kembali pemberian izin pembangunan pabrik semen dan penambangan batu gamping di Kampung Luwuk dan Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

Pernyataan Fraksi Hanura itu tertuang dalam pandangan umum terhadap Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur di ruang sidang utama gedung DPRD NTT, Rabu (03/06/2020) malam.

Juru Bicara Fraksi Hanura DPRD NTT Ben Isidorus membeberkan sejumlah pertimbangan:

Pertama, kata Ben, produksi semen di Indonesia over supply, di mana dari total produksi hanya kurang lebih 65 persen yang terserap di pasaran.

“Belum lagi masuknya semen impor yang harganya lebih murah berdampak pada terganggunya pemasaran semen di dalam negeri, sehingga saat ini belum layak membuka industri semen yang baru,” ujarnya.

Kedua, Kampung Lingko Lolok dan Luwuk merupakan bagian dari kawasan karst berdasarkan SK Kepmen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Ben, kawasan tersebut tidak dapat dieksploitasi. Kawasan karst adalah bagian dari ekosistem dan merupakan tangki raksasa penyimpanan air bawah tanah dan tempat tinggal berbagai jenis flora dan fauna langka.

Ketiga, lanjut Ben, di lapangan masih ada KK yang tidak setuju, walaupun memang KK yang setuju jauh lebih banyak.

Tak hanya itu, Ben mengatakan, Gereja Katholik Manggarai melalui JPIC Keuskupan, SVD dan Fransiskan menolak pembangunan pabrik semen dan batu gamping di Luwuk.

Keempat, kawasan hutan di bukit Lingko Lolok merupakan sumber mata air untuk kampung-kampung yang terletak di bagian bawahnya.

Penulis: Tarsi Salmon

Ben Isidorus Hanura Kota Kupang Lingko Lolok
Previous ArticleGuru Tolak Tambang Dimutasi Tanpa Alasan Pasti, Bupati Agas Melanggar Hukum?
Next Article Garda Dukung Kejari TTU Usut Dugaan Penyimpangan Pengangkatan Guru Teko

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.