Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Hanura Minta Gubernur NTT Tinjau Kembali Izin Tambang di Matim
NTT NEWS

Hanura Minta Gubernur NTT Tinjau Kembali Izin Tambang di Matim

By Redaksi4 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Lubang besar masih menganga di lokasi tambang mangan milik PT Arumbai Mangan Bekti di Lingko Neni, dekat Kampung Lingko Lolok. Foto diambil, Kamis 16 April 2020 sore (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Fraksi Partai Hanura, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk meninjau kembali pemberian izin pembangunan pabrik semen dan penambangan batu gamping di Kampung Luwuk dan Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

Pernyataan Fraksi Hanura itu tertuang dalam pandangan umum terhadap Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur di ruang sidang utama gedung DPRD NTT, Rabu (03/06/2020) malam.

Juru Bicara Fraksi Hanura DPRD NTT Ben Isidorus membeberkan sejumlah pertimbangan:

Pertama, kata Ben, produksi semen di Indonesia over supply, di mana dari total produksi hanya kurang lebih 65 persen yang terserap di pasaran.

“Belum lagi masuknya semen impor yang harganya lebih murah berdampak pada terganggunya pemasaran semen di dalam negeri, sehingga saat ini belum layak membuka industri semen yang baru,” ujarnya.

Kedua, Kampung Lingko Lolok dan Luwuk merupakan bagian dari kawasan karst berdasarkan SK Kepmen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Ben, kawasan tersebut tidak dapat dieksploitasi. Kawasan karst adalah bagian dari ekosistem dan merupakan tangki raksasa penyimpanan air bawah tanah dan tempat tinggal berbagai jenis flora dan fauna langka.

Ketiga, lanjut Ben, di lapangan masih ada KK yang tidak setuju, walaupun memang KK yang setuju jauh lebih banyak.

Tak hanya itu, Ben mengatakan, Gereja Katholik Manggarai melalui JPIC Keuskupan, SVD dan Fransiskan menolak pembangunan pabrik semen dan batu gamping di Luwuk.

Keempat, kawasan hutan di bukit Lingko Lolok merupakan sumber mata air untuk kampung-kampung yang terletak di bagian bawahnya.

Penulis: Tarsi Salmon

Ben Isidorus Hanura Kota Kupang Lingko Lolok
Previous ArticleGuru Tolak Tambang Dimutasi Tanpa Alasan Pasti, Bupati Agas Melanggar Hukum?
Next Article Garda Dukung Kejari TTU Usut Dugaan Penyimpangan Pengangkatan Guru Teko

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.