Kupang, Vox NTT – Fraksi Partai Hanura, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk meninjau kembali pemberian izin pembangunan pabrik semen dan penambangan batu gamping di Kampung Luwuk dan Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Pernyataan Fraksi Hanura itu tertuang dalam pandangan umum terhadap Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur di ruang sidang utama gedung DPRD NTT, Rabu (03/06/2020) malam.
Juru Bicara Fraksi Hanura DPRD NTT Ben Isidorus membeberkan sejumlah pertimbangan:
Pertama, kata Ben, produksi semen di Indonesia over supply, di mana dari total produksi hanya kurang lebih 65 persen yang terserap di pasaran.
“Belum lagi masuknya semen impor yang harganya lebih murah berdampak pada terganggunya pemasaran semen di dalam negeri, sehingga saat ini belum layak membuka industri semen yang baru,” ujarnya.
Kedua, Kampung Lingko Lolok dan Luwuk merupakan bagian dari kawasan karst berdasarkan SK Kepmen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Ben, kawasan tersebut tidak dapat dieksploitasi. Kawasan karst adalah bagian dari ekosistem dan merupakan tangki raksasa penyimpanan air bawah tanah dan tempat tinggal berbagai jenis flora dan fauna langka.
Ketiga, lanjut Ben, di lapangan masih ada KK yang tidak setuju, walaupun memang KK yang setuju jauh lebih banyak.
Tak hanya itu, Ben mengatakan, Gereja Katholik Manggarai melalui JPIC Keuskupan, SVD dan Fransiskan menolak pembangunan pabrik semen dan batu gamping di Luwuk.
Keempat, kawasan hutan di bukit Lingko Lolok merupakan sumber mata air untuk kampung-kampung yang terletak di bagian bawahnya.
Penulis: Tarsi Salmon