Betun, Vox NTT – Penerapan New Normal di Kabupaten Malaka akan dilakukan secara bertahap. Rumah ibadah kembali dibuka pada 01 Juli mendatang.
Meski dibuka, namun tetap mengikuti protokol kesehatan dan dibawa pengawasan aparat Polri, TNI dan petugas kesehatan.
Kemudian, kegiatan perkantoran lingkup Pemkab Malaka mulai 15 Juni 2020 dengan pola shift dan memperhatikan protokol kesehatan.
Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran mengatakan, penerapan New Normal khusus bagi kabupaten atau kota yang masih zona hijau, ada beberapa hal yang dibicarakan.
Sebelum dimulai penerapannya, kata dia, akan dilakukan persiapan dan sosialisasi terlebih dahulu, sehingga tidak menimbulkan kepanikan.
“Sebelum diterapkan, kita masih rapat persiapkan lagi terutama memperhatikan kondisi ruangan dan jumlah pegawai di tiap unit kerja,” kata Bupati Stefanus dalam rapat bersama persiapan penerapan New Normal di Kantor Bupati Malaka, Kamis (04/06/2020).
Dikatakan, dalam penerapan New Normal bagi ASN akan diatur secara shift dengan tidak melupakan protokol kesehatan.
“Kita akan rapat pemantapan lagi tanggal 12 Juni. Para pimpinan OPD melaporkan daya tampung ruangan dan berapa jumlah pegawai,” katanya.
Ia mengatakan, dalam menjalankan New Normal tersebut setiap ASN akan dites suhu tubuh. Bagi yang sakit dipulangkan. Protokol kesehatan pun tetap diterapkan di lingkup kerja masing-masing.
Sementara, rapat pemantapan New Normal di rumah ibadat, lanjut Bupati Stefanus, mulai 17 Juni akan dihadirkan pada tokoh agama, instansi terkait juga jajaran TNI dan Polri.
“Nanti kita bahas teknis pengaturannya. Contoh kalau di Gereja bisa diatur dengan jaga jarak dan perhitungan jumlah umat. Tetap mengikuti protokol kesehatan dan diharapkan efektif diterapkan pada tanggal 1 Juli 2020,” katanya.
Bupati Stefanus meminta semua pihak harus mentaati protokol kesehatan. Bagi yang tidak mengikuti imbauan, maka akan dilakukan teguran.
Apabila teguran itu juga diabaikan, maka dicabut penerapan New Normal di lingkungan rumah ibadat tersebut.
“Ini soal keselamatan nyawa umat atau jemaat. Jadi mari kita ikuti aturan sesuai standar WHO. Para pastor, pendeta juga ulama bisa sosialisasikan sebelum efektif diterapkan tanggal 1 Juli nanti,” tambahnya.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba