Kefamenanu, Vox NTT- Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II, I Putu Suyoga, mengaku sejak beberapa waktu lalu pihaknya telah meluncurkan inovasi baru guna memudahkan warga untuk mengurus izin besuk.
Inovasi yang telah diluncurkan pada awal bulan Mei 2020 tersebut dikenal dengan sebutan aplikasi izin besuk online (E-Besuk).
Aplikasi yang berbasis digital itu, jelas I Putu, dapat diakses oleh masyarakat umum dengan mengklik http://pn-kefamenanu.go.id//izin besuk atau melalui website PN Kefamenanu.
Surat izin bisa digunakan oleh masyarakat untuk 3 kali besuk yakni pada Senin, Kamis dan Senin.
“Jadi masyarakat nanti memasukkan permohonannya secara online (pada aplikasi izin besuk online), kami verifikasi dokumen pendukung kemudian kami kabulkan, kami keluarkan penetapan langsung kami upload di website, kemudian pada aplikasi itu masyarakat bisa dapat men-download dari rumah masing-masing dan itulah dipakai dasar untuk ke rutan maupun ke penyidik jika tahanannya di Polsek atau di Polres,” jelas I Putu saat diwawancarai VoxNtt.com, Selasa (09/06/2020).
I Putu menambahkan, sejak diluncurkan pada awal Mei lalu, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi E-Besuk.
Sosialisasi tersebut baik kepada internal PN Kefamenanu Kelas II maupun ke pengunjung.
Sehingga sejak Mei hingga Juni, tutur I Putu, tercatat sudah 8 izin besuk yang diterbitkan PN Kefamenanu melalui aplikasi E-Besuk tersebut.
“Sejak di-launching pada bulan Mei itu sudah masuk 6 permohonan(izin besuk), pada bulan Mei dan bulan Juni sudah masuk 2 permohonan, jadi totalnya sampai hari ini sudah 8 permohonan,” tutur I Putu.
Ia mengatakan, pemanfaatan aplikasi E-Besuk tersebut bisa membuat masyarakat lebih menghemat waktu, biaya dan tenaga saat mengurus izin besuk.
Selain itu, dengan kehadiran aplikasi tersebut bisa menghindari adanya upaya suap atau gratifikasi yang dilakukan oknum masyarakat terhadap aparat di PN Kefamenanu untuk memudahkan pengurusan izin besuk.
“Kami sejak pembangunan Zona Integritas kita memang sudah zero, tidak boleh ada korupsi, kolusi, nepotisme, suap dan gratifikasi di PN maupun kepada aparatur kami, sehingga inilah salah satu wujudnya kita terapkan, sehingga tidak ada permintaan ataupun penyerahan uang-uang suap di sini,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba