Oleh : Andrew Donda Munthe
ASN pada BPS Kota Kupang/Alumnus Sekolah Pascasarjana IPB Bogor
Salah satu persoalan yang belum mampu dibenahi oleh pemerintah Kota Kupang adalah masalah sampah. Kota yang dijuluki Kota Kasih ini bahkan pernah dinobatkan sebagai salah satu Kota Terkotor di Indonesia versi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK) periode tahun 2018. Lalu bagaimana kondisi kota ini setelah dua tahun berselang?
Penobatan Kota Kupang sebagai salah satu kota terkotor di Indonesia dua tahun lalu membuat berang pihak pemerintah daerah. Tak hanya jajaran pemerintah Kota Kupang yang “kebakaran jenggot”, Jajaran Pemprov NTT pun ikut “panas” dengan penobatan kota terkotor.
Bagaimana tidak, Kota Kupang adalah ibukota provinsi yang harusnya menjadi barometer pembangunan di kawasan bumi Flobamora. Mari andaikan Kota Kupang sebagai “wajah” dari Provinsi NTT. Jika “wajahnya” sudah dinilai kotor oleh orang lain, berarti seluruh tubuhnya pasti juga dinilai kotor bukan?
Sejak saat itu banyak hal yang telah dilakukan oleh Pemkot Kota Kupang maupun Pemprov NTT untuk melepas status “kota terkotor”. Walikota Kupang kemudian menginstruksikan bahwa setiap tempat usaha di kota ini harus menyediakan tempat sampah.
Tak jarang pula Walikota Kupang bahkan Gubernur NTT bersama jajaran masing-masing melakukan kerja bakti di kawasan-kawasan yang dipenuhi sampah. Kawasan jalan utama, kompleks pertokoan, juga pasar menjadi target utama bersih-bersih Kota Kupang. Efektifkah apa yang telah dan sedang dilakukan di kota ini demi mengatasi persoalan sampah?
Sampah dan Perilaku Masyarakat
Sebenarnya permasalahan sampah dan kebersihan kota menjadi salah satu prioritas pembangunan Walikota Kupang saat ini, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH. Ada 6 Misi Pembangunan yang hendak dicapai di kota ini yaitu Kupang Sehat-Cerdas, Kupang Makmur, Kupang Bagaya-Berprestasi, Kupang Hijau, Kupang Jujur, serta Kupang Rukun dan Aman.
Permasalahan sampah dan kebersihan ada pada poin Kupang Hijau dimana Pemkot Kota Kupang hendak mempersiapkan kota ini menuju kota metropolitan yang berwawasan lingkungan.
Sayangnya, detail program dan kebijakan yang berkaitan dengan kebersihan dan penanganan sampah di Kota Kupang masih jauh dari harapan masyarakat. Kalaupun ada kegiatan dan program dari pemerintah dalam mengatasi permasalahan kebersihan, eksekusinya di lapangan ibarat “jauh panggang dari api”.
Selain belum adanya komitmen yang kuat dari pemerintah daerah terkait masalah sampah, persoalan ini juga semakin rumit dengan perilaku masyarakat yang kurang peduli terhadap lingkungan. Lahan kosong di sekitar pemukiman warga, lahan kosong di pinggir jalan, atau dimanapun terdapat lahan kosong maka tempat tersebut menjadi “lokasi favorit” masyarakat membuang sampah.
Sampah yang dibuang juga tidak dipilah antara sampah organik atau non-organik. Semua menjadi satu dalam wadah kantung atau karung plastik. Ada sampah hasil sisa dari kebutuhan rumah tangga sehari-hari, sampah botol maupun kaleng, sampah popok bayi (pampers), dan berbagai jenis sampah lainnya.
Hal ini tentu membuat kawasan tersebut menjadi tidak sedap dipandang mata. Menimbulkan bau menyengat, hingga dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat yang berada pada lokasi di sekitar tumpukan “sampah liar” tersebut.
Berapa jumlah sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Kota Kupang setiap harinya? Tidak ada data yang tersedia untuk menjawab pertanyaan tersebut. Akan tetapi jumlah sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga di Kota ini tentunya cukup besar. Bayangkan saja pada tahun 2019, jumlah rumah tangga yang ada di Kota Kupang telah mencapai 102.998 rumah tangga (BPS, Publikasi Kota Kupang Dalam Angka Tahun 2020).
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara penanganan sampah dilakukan oleh rumah tangga sebanyak itu? Sebagian masyarakat membakar sampah rumah tangga yang dihasilkan. Alasan yang dikemukakan umumnya adalah karena letak Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang jauh. Membakar sampah jadi solusi praktis penanganan sampah bagi sebagian masyarakat.
Sedangkan bagi masyarakat Kota Kupang yang sadar dan peduli lingkungan, mereka memilah sampah menjadi sampah organik dan sampah non-organik. Hasil pilahan sampah organik sebagiannya masih dapat dimanfaatkan sebagai bahan makanan hewan peliharaan atau dapat pula dijadikan pupuk (sampah daun-daun kering).
Sampah yang memang tak bisa dimanfaatkan lagi dibuang pada tempat yang tersedia yaitu TPS terdekat di wilayah warga masing-masing. Namun jumlah dari masyarakat yang terkategori sadar lingkungan seperti ini di Kota Kupang masih relatif sedikit.
Justru jumlah masyarakat yang membuang sampah sembaranganlah yang dominan ada di kota ini. Membuang sampah di lahan kosong seperti sudah dijabarkan sebelumnya. Meskipun telah ada larangan membuang sampah dalam bentuk papan pengumuman atau plang, sampah tetap dibuang di area lahan kosong tersebut.
Gebrakan Penanganan Sampah
Penanganan sampah harus perlu komitmen kuat dari pemerintah daerah dan dukungan kesadaran peduli lingkungan dari masyarakat. Apalagi saat ini kita memasuki era kehidupan Normal Baru (New Normal) dimana perilaku bersih dan sehat menjadi senjata utama agar terhindar dari serangan berbagai penyakit, termasuk wabah virus Covid-19.
Di sisi pemerintah daerah, khususnya Pemkot Kota Kupang perlu melakukan gebrakan baru dalam penanganan sampah. Solusi jangka panjang tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Titik-titik TPS yang sudah ada, perlu ditambah atau diperbanyak. Jika itu dilakukan maka personel maupun jumlah truk kebersihan juga perlu ditambah.
Solusi jangka pendek adalah dengan meningkatkan peran serta dan mengevaluasi kinerja Ketua RT beserta jajarannya. Ketua RT dan jajarannya adalah perpanjangan tangan Pemkot Kota Kupang menangani masalah sampah di masyarakat. Monitoring dan Evaluasi kinerja tersebut dapat dilakukan secara periodik misalnya triwulanan atau semesteran.
Ketua RT dan aparat RT yang pro aktif menjaga kebersihan lingkungannya perlu diapresiasi kerja kerasnya. Jika Pemkot Kota Kupang belum bisa memberi apresiasi dalam bentuk “materi”, setidaknya program kerja RT tersebut bisa menjadi prioritas untuk direalisasikan pada tahun anggaran setahun kedepan.
Selain itu, Pemkot Kota Kupang juga perlu membuat sistem layanan pengaduan masyarakat. Jika masih belum mampu menggunakan “aplikasi”, paling tidak di website resmi Pemkot Kota Kupang terdapat layanan pengaduan.
Hal ini penting agar peran serta aktif masyarakat bisa tersalurkan. Memberikan informasi lokasi-lokasi yang masih banyak terjadi penumpukan sampah disertai dengan foto-foto di tempat kejadian.
Kota KASIH (Karya, Aman, Sehat, Indah, Harmonis) adalah julukan bagi Kota Kupang. Mari bersama peduli terhadap lingkungan di kota ini sehingga akronim S dalam KASIH tetap “Sehat” dan bukan malah berubah jadi “Sampah”.