Borong, Vox NTT-Anggota DPRD Manggarai Timur (Matim) Salesius Medi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menyelesaikan polemik keberadaan aset wisata mata air panas Rana Masak.
Menurut politisi PDI Perjuangan Matim itu kejelasan dan keterbukaan sikap pemerintah sangat penting, sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Secara adminitrasi Rana Masak itu masuk di wilayah Desa Rana Masak, Kecamatan Borong. Bagaimana ceritanya dalam sertifikat justru Rana Masak itu, atas nama Pemerintah Desa Golo Ndele, Kecamatan Kota Komba?” tukas Medi saat ditemui VoxNtt.com di Borong, Rabu (17/06/2020).
Ia menilai penetapan aset wisata Rana Masak menjadi milik Desa Golo Ndele sarat kepentingan orang-orang tertentu. Hal itu dibutikan dengan tidak terlibatnya pemerintah maupun tokoh masyarakat Desa Rana Masak saat melakukan penyerahan ke pemerintah daerah.
“Ini mesti diambil alih pemerintah dalam hal ini Bupati Manggarai Timur Agas Andreas. Apalagi penyerahan itu waktu masa Bupati Yosep Tote dan Agas Andreas. Ada kepentingan apa ini jangan sampai ada U di balik B,” tegas Medi.
Anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil) Borong-Rana Mese itu menambahkan pada Jumat lalu dirinya mengikuti rapat bersama Pemerintah Desa Rana Masak.
Namun saat itu, aku dia, Kepala Dinas Pariwisata Matim tidak hadir. Hanya Sekretaris Camat Borong dan beberapa tokoh di desa itu yang hadir.
Dalam pertemuan, kata Medi, banyak fakta dan penuturan sejarah yang membuktikan bahwa potensi wisata Rana Masak berada dalam wilayah administrasi Desa Rana Masak, Kecamatan Borong.
Selain mendesak Pemkab Matim, Medi juga mendesak Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur untuk meninjau kembali sertifikat yang diterbitkan 5 Maret 2018 lalu itu.
“Saya minta BPN meninjau kembali. Kalau kita lihat di google map itu kan berada di wilayah Kecamatan Borong. Ini perlu diusut biar terbuka. Ada kepentingan apa? Nanti pasti akan ketahuan,” imbuhnya.
Dua Kades Buka Suara
Sebelumnya Kepala Desa Rana Masak Fransiskus Hada menjelaskan berdasarkan profil desa, sejak tahun 1969 potensi wisata air panas Rana Masak berada dalam wilayah administrasi desa yang dipimpinnya itu.
Namun anehnya kata dia, saat ini lokasi itu justru menjadi milik Desa Golo Ndele, Kecamatan Kota Komba. Bahkan sudah disertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Timur.
“Saya dapat informasi itu pada bulan Februari 2020 lalu dari salah seorang pegawai yang bekerja di Dinas PUPR Manggarai Timur,” aku Fransiskus saat ditemui VoxNtt.com kampung Lewe, Desa Rana Masak, Senin (15/06).
Untuk membuktikan kebenaran sertifikat tersebut jelas Frans, dirinya mendatangi Kantor Dinas Pariwisata Matim pada 10 Juni 2020 lalu.
Apalagi kata dia, pada 5 Juni lalu Dinas Pariwisata bersama Pemerintah Desa Golo Ndele sudah mendatangi lokasi tersebut.
“Waktu itu saya bertemu pa Kadis dengan pa Sekretaris. Mereka sempat kasih tunjuk sertifikat. Dengan sabar reaksi spontanitas saya bahwa sertifikat itu adalah kebohongan. Ini ilegal,” ujarnya.
“Sertifikat tidak ada sama sekali dasar kebenaran. Secara pribadi apa pun itu saya harus perjuangkan ini,” tambahnya.
Frans juga menjelaskan pihaknya sudah mengeluarkan surat resmi kepada Dinas Pariwisata, anggota DPRD, pihak Kecamatan Borong, BPD, pihak kemananan, dan beberapa tokoh untuk melakukan rapat resmi di Kantor Desa Rana Masak.
“Hari Jumat lalu sebenarnya harus ada rapat di kantor desa. Tetapi dari Dinas Pariwisata tidak hadir. Sekitar 70-an lebih yang hadir waktu itu. Ada juga pa Salesius Medi dan Sekcam Borong,” ujarnya.
Frans juga mengaku pihaknya sudah menemui Ketua DPRD Matim Heremias Dupa untuk menyampaikan hal tersebut.
“Saat itu saya minta sertifikat harus rubah. Kome itu kin (kalau tetap seperti itu sertikatnya) kami tetap melakukan upaya yang lain apabila tidak ada kejelasan,” katanya.
Terpisah, Kepala Desa Golo Ndele Wilibrodus Nani mengaku kaget dengan postingan Kepala Desa Rana Masak terkait keberadaan destinasi itu di media sosial facebook.
“Tiba-tiba saja di media sosial yang dimuat oleh pa Kades Rana Masak yang berkaitan dengan tempat parisiwata Rana Masak adalah miliknya Desa Rana Masak,” katanya saat dihubungi VoxNtt.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/06).
Semestinya kata dia, sebagai seorang Kepala Desa, Frans Sada harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Desa Golo Ndele.
Wilibrodus mengatakan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa lokasi mata air panas sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Manggarai Timur. Saat itu masih dalam masa kepemimpinan Remigius Tandang.
“Waktu itu saya diundang penyerahan dari Desa Golo Ndele ke Pemda. Tahun 2017 saya diundang dalam rangka pengukuran tanah bersama dengan pegawai pertanahan,” katanya.
Baca: Destinasi Wisata Rana Masak Berujung Polemik, Dua Kades Buka Suara
“Tidak ada masyarakat Rana Masak, itu dari Golo Ndele saat melakukan penyerahan ke Pemda pada masa Remigius Tandang. Tahun 2018 sertifikat terbit,” tambahnya.
Ia juga mengaku beberapa waktu lalu dirinya diundang Dinas Pariwisata terkait keberlanjutan potensi wisata Rana Masak.
Menurut pria yang kerapa disapa Wili itu, air panas Rana Masak mempunyai sejarah tersendiri. Ia menambahkan berdasarkan peta wilayah kedua desa itu dibatasi oleh Wae Tala.
“Karena memang batas Rana Masak dan Golo Ndele adalah Wae Paku. Antara Wae Paku dan Rana Masak lumayan jauh,” tukasnya.
Dijelaskan kades Wili, hampir semua warga yang mempunyai lahan di sekitar danau itu dimiliki oleh warga Desa Golo Ndele.
Ia juga mempersilakan Kades Frans melakukan upaya lain apabila ingin tetap mempertahankan wilayah itu menjadi milik Desa Rana Masak.
“Silakan, lebih bagus. Karena nantinya bukan berhadapan dengan Desa Golo Ndele tetapi Pemda, kan begitu. Tetapi mustahil untuk mentahkan keputusan itu,” ujarnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba