Betun, Vox NTT-Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran mengambil keputusan untuk membuka rumah ibadah di kabupaten itu mulai hari ini, Rabu (17/06/2020).
Keputusan itu dilakukan setelah mendengar masukan dari para tokoh agama dan Kapolres Malaka.
Bupati Stefanus mengatakan, kegiatan di Gereja untuk umat Kristiani, Masjid untuk umat Islam maupun rumah ibadah umat agama lainnya harus betul-betul siap dan tetap menaati protokol kesehatan.
“Jajaran aparat keamanan baik TNI, Polri dibantu Satpol PP termasuk petugas kesehatan selalu siaga di tempat sebelum dan sesudah ibadah,” kata Bupati Stefanus Bria kepada wartawan usai memimpin rapat persiapan penerapan tatanan baru di rumah ibadah di Aula Kantor Bupati Malaka, Rabu (17/06/2020).
Didampingi Kapolres Malaka AKBP Albert Neno dan Sekda Donatus Bere, Bupati Stefanus mengatakan, dari hasil pertemuan bersama dengan para tokoh agama dan lintas elemen, sudah ada keputusan penerapan kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
Rapat bersama menyepakati, kata dia, penerapan resmi dilaksanakan pada 17 Juni 2020 dengan ketentuan harus siap dan menaati protokol kesehatan yang sudah dilaksanakan selama ini.
“Mulai hari ini pukul 11.25 Wita saya putuskan bersama dengan tokoh agama bahwa kegiatan peribadatan di rumah ibadah resmi dibuka. Tapi ada syaratnya harus sudah siap. Umat harus menaati protokol kesehatan,” tegasnya.
Dia juga menekankan bahwa setelah kegiatan di rumah ibadah berjalan, jajaran TNI, Polri bersama Sat Pol PP dan jajaran kesehatan akan siap siaga mengawasi.
“Apabila tidak mentaati protokol kesehatan maka kita akan berikan teguran selama tiga kali. Kalau tidak taati maka kita segel untuk tidak boleh lakukan peribadatan. Pemerintah itu wajib melindungi umat dari bahaya covid-19 ini,” ujar mantan Kadis Kesehatan Provinsi NTT itu.
Bupati Stefanus juga mengimbau kepada warga supaya tetap mengenakan masker dalam beraktivitas.
Ia berharap penerapan tatanan baru ini jangan disalahartikan bahwa virus corona sudah hilang. Virus ini tetap ada, sehingga wajib hukumnya menaati aturan protokol yang sudah diatur.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba