Ruteng, Vox NTT- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng mengkritik kebijakan Pemerintah Desa Watu Lanur, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Pasalnya, Pemdes Watu Lanur diduga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Covid-19 tidak tepat sasaran.
Dugaan bernada tudingan itu diungkapkan Yosef Dahur, warga asal Golo Labang, Dusun Lenda, Desa Watu Lanur.
Baca: Pengusaha Dapat BLT, Kebijakan Kades Watu Lanur Dinilai Tidak Tepat Sasaran
Yosef keberatan namanya tidak masuk dalam daftar penerima BLT DD. Sementara pengusaha dan guru ia sebut telah menerima BLT DD Watu Lanur.
“BLT DD bukan untuk menciptakan raja-raja kecil di desa,” ujar Ketua PMKRI Ruteng, Heri Mandela dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (19/06/2020) malam.
Mandela menegaskan, Pemdes Watu Lanur mestinya harus mengikuti regulasi dan merujuk pada Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Dana Desa 2020.
Tepatnya, di Pasal 8A ayat (3) disebutkan bahwa keluarga miskin penerima BLT Dana Desa salah satunya ialah mereka yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan.
Mandela menjelaskan, pada Pasal 8A ayat (3) disebutkan “Keluarga miskin penerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis”.
Menurut dia, BLT DD dari pemerintah terhadap masyarakat desa memiliki persyaratan mutlak sebagai prosedur dalam merekrut masyarakat penerima.
Oleh karena itu, tim relawan desa yang diketuai oleh kepala desa sendiri tidak tidak boleh memilah-milih dalam merekrut melalui verifikasi data. Apalagi ada unsur kesengajaan untuk tidak merekrut KK yang layak mendapatkan BLT DD tersebut.
Baca: Dituding Bagi BLT DD Tidak Tepat Sasaran, Begini Respon Pemdes Watu Lanur
Mandela kembali mengingatkan bahwa sudah ada persyaratan dari Pemerintah Pusat. Jadi, verifikasi penerima mesti memperhatikan prosedur dari Kementerian. Tidak boleh melanggar.
“Pengusaha menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, saya kira itu keliru. Apalagi kalau tim relawan desa mengakomodasi pengusaha sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan mengabaikan mereka yang semestinya layak sesuai persyaratan, maka itu merupakan kebijakan yang tidak tepat sasaran dan tentu melanggar prosedur yang ada,” tegas Mandela.
Prosedur dari Kementerian, lanjut Mandela, telah mengisyaratan asas keadilan di dalamnya.
Hal tersebut dapat tercapai apabila pihak pelaksana (tim relawan desa) tidak melanggar prosedur dalam merekrut penerima.
“Jangan sampai keadilan berubah menjadi tidak adil oleh karena ulah tim relawan yang diketuai oleh kepala desa itu sendiri,” ujarnya.
Baca: Pengusaha di Desa Watu Lanur Diduga Dapat BLT DD, Begini Respon Kepala DPMD Matim
Menurut Mandela, aparat desa hanya sebagai mediator saja dalam penyaluran BLT DD. Mereka bukan penentu untuk mengatur siapa yang berhak menerima. Sebab itu, aparat desa diharapkan menjalankan pendataan dan verifikasi penerima manfaat sesuai prosedur.
“Ingat bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa itu bermaksud untuk membantu masyarakat miskin, mengantisipasi stabilitas daya beli fakir miskin sepanjang wabah corona,” tegasnya.
Mandela mengharapkan pula agar jangan memanfaatkan BLT DD untuk menciptakan raja-raja kecil di desa. Apalagi hal tersebut dimulai oleh kepada desa itu sendiri.
Kemudian, lanjut dia, kepala desa sebagai pimpinan masyarakat desa tidak boleh anti-persoalan. Dalam konteks kepemimpinan, persoalan itu bukan untuk diperdebatkan. Tetapi untuk mendapatkan solusi.
“Terkait kebijakan tim relawan Desa Watu Lanur, saya menilai bahwa ada kekeliruan dalam memverifikasi data. Entah sengaja atau tidak sengaja. Jadi, masyarakat butuh solusi, bukan perlawananan dari penguasa,” pungkas Mandela.
Ia pun menekankan agar aparat Desa Watu Lanur lebih bijak dalam menentukan sasaran penerima bantuan, ikuti prosedur, dan jangan ada pandang bulu. Sebab persoalan yang muncul saat ini patut mendapat kecurigaan dan diduga ada kongkalikong di dalamnya.
KR: L. Jehatu
Editor: Ardy Abba