Betun, Vox NTT- Beberapa karyawan magang PT Ivaro Ventura Cabang Betun diduga diberhentikan sepihak dengan alasan defisit pendapatan akibat wabah Covid-19.
Dua orang di antaranya memilih mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malaka untuk mendapatkan perlindungan, Jumat (19/06/2020).
Keduanya datang mengadu karena hingga kini mereka belum mendapatkan upah sebagai hak atas jasa mereka. Dua karyawan itu adalah Oktovianus Bere dan Rofinus Asa Suri.
Merespon pengaduan keduanya, Kepala Disnakertrans Kabupaten Malaka, Vinsensius Babu kemudian mengeluarkan surat panggilan kepada pimpinan PT Ivaro Ventura.
Joko Wahano, perwakilan PT Ivaro Ventura selanjutnya datang ke Kantor Disnakertrans Malaka untuk proses mediasi dengan para mantan karyawan perusahaan tersebut.
Pada pertemuan tersebut, akhirnya menghasilkan satu berita acara penyelesaian kasus perselisihan hubungan industrial antara pihak pertama (PT Ivaro Ventura) dan pihak kedua (karyawan).
Sebagai saksi-saksinya adalah Kepala Disnakertrans Vinsensius Babu, bersama stafnya.
Isi berita acara yang disepakati antara lain:
Pertama, PT Ivaro Ventura akan mentransfer/membayar upah uang saku sebesar Rp 936.000 (sembilan ratus tiga puluh enam ribuh rupiah) langsung ke nomor rekening rovinus A. Suri, pada akhir Juni 2020.
Kedua, PT Ivaro Ventura akan mentransfer/membayar upah uang saku sebesar Rp.702.000 (tujuh ratus dua ribu rupiah) langsung ke nomor rekening, Oktovianus Bere pada akhir Juni 2020.
Ketiga, nilai/upah uang pada poin 1 dan 2 besarnya masing-masing dibayar, sesuai dengan ketentuan yang akan dihitung lebih lanjut. Apabila telah dilakukan print out rekening koran dari bank dengan batas akhir tanggal 26 Juni 2020.
Keempat, apabila melampaui batas tanggal yang ditentukan itu, maka perselisihan dinyatakan selesai, dan kedua pihak tidak akan saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata.
Joko Wahano kepada VoxNtt.com mengatakan, kisruh itu sebenarnya hanya karena terjadi mis-komunikasi dan salah persepsi antara karyawan dan kurangnya penjelasan dari kantor cabang PT Ivaro Ventura Kabupaten Malaka. Itu terutama terkait upah karyawan yang ‘dirumahkan’.
“Pertemuan tadi sudah ada titik temunya dan diterima baik oleh Rovinus dan Okto dan sesuai dengan regulasi perusahaan, upah/gaji akan dibayar di akhir bulan Juni 2020,” kata Joko.
Salah satu karyawan yang di-PHK, Rovinus A. Suri sesudah pertemuan mengatakan, pihaknya sudah bertemu Joko Wahano, yang menjabat sebagai Legal di PT Ivaro Ventura. Ia diutus untuk menyelesaikan persoalan yang sementara terjadi.
“Persoalan hak upah/gaji yang kami minta sesuai kesepakatan, upah/gaji akan bayar oleh perusahaan PT Ivaro Ventura di akhir bulan Juni 2020 yang dituangkan dalam berita acara, tanda tangan bermeterai 6000,” ujar Rovinus.
Sementara itu, Maria Seravina Luruk Seran selaku Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Malaka mengaku, sampai dengan saat ini PT Ivaro Ventura belum melaporkan jumlah karyawannya.
“Kita sudah selesaikan tadi. Tapi menjadi catatan untuk Ivaro Ventura, bahwa keberadaan karyawannya di perusahaannya, sampai detik ini kami dari Dinas Nakertrans tidak memiliki datanya. Artinya mereka tidak pernah melaporkan jumlah tenaga kerjanya ke kami,” ungkap Maria.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba