Kupang, Vox NTT- Pengurus Dewan Pengurus Daerah Legium Veteran Republik Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (DPD LVRI NTT) menegaskan, LVRI sebagai organisasi tunggal.
Ketua Mada LVRI NTT, Stanislaus Dawu, menegaskan Veteran adalah organisasi tunggal. Tidak ada organisasi di dalam organisasi.
Menurut dia, LVRI tidak memiliki ikatan organik dengan ormas lain.
“Tadi kita sudah jelaskan tapi kok ada organisasi dengan mengatasnamakan Veteran yang membentuk organisasi lain yang membawa nama LVRI,” ujar Stanislaus saat jumpa pers di Celebese Resto Kupang, Sabtu (20/06/2020).
Baca Juga: Anggota DPRD NTT Dukung Polisi Tuntaskan Masalah LVRI dan BPMKH-VRI
“Kalau ada masalah organisasi veteran itu satu, bukan secara diam-diam membentuk organisasi di dalam organisasi. Kita jangan terpengaruh dengan oknum-oknum yang merusak citra dari Veteran. Selama ini internal Veteran berjalan dengan baik,” sambung dia.
Menurut Stanislaus, ada beberapa oknum yang mengatasnamakan LVRI melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat.
Mulai tahun 2013, kata dia, muncul kegiatan-kegiatan tersebut. Pihaknya pun sudah memanggil agar diselesaikan secara internal.
Tahun 2014, lanjut dia, baru bisa bertemu. Ia menegaskan, paling tidak kegiatan yang mereka lalukan itu harus diketahui oleh pimpinan.
Meski begitu, kata Stanislaus, para oknum yang melakukan kegiatan atas nama LVRI itu menjawab bahwa hal itu merupakan hak mereka.
“Kami sudah buat surat teguran dan wajar itu dalam internal organisasi. Malah sudah 5 tahun saya dilaporkan lagi upaya pencemaran nama baik ke Polda NTT. Masalah ini sudah damai di Polda sebenarnya,” kata Stanislaus.
Sementara itu, kuasa hukum LVRI NTT Fransisco Bernando Bessi, menegaskan atas ulah pihak yang menyadur nama LVRI dan merugikan masyarakat di Belu dan Atambua sudah dilaporkan ke Polda NTT dan Polres Atambua.
Namun sebelumnya, ada upaya pelaporan oleh pihak yang disebutkan itu kepada Polda NTT dengan dalih pencemaran nama baik.
Namun, Polda NTT sudah mengeluarkan perintah penghentian penyelidikan pada tanggal 16 Juni 2020 dan telah dihentikan proses hukumnya.
“Kami juga sudah melaporkan secara resmi saudara Stevanus D. Nahak dan Aggustinus Bere dan sedang di tangani Polda NTT. Patut diduga ada calo veteran yang telah merugikan masyarakat di Kabupaten Belu dan Malaka. Kami juga bertemu ketua DPRD Kabupaten Belu,” kata Fransisco.
Menurutnya, fakta di lapangan tahun 1975 terjadi pergolakan. Mereka para pejuang terakomodasi. Dengan aturan ribuan Veteran ingin mendapat dana kehormatan. Banyak pihak-pihak yang tidak berjuang juga ikut mendapat haknya. Mereka dijanjikan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjadi veteran.
“Laporan kami dalam tahap penyelidikan, kami minta rekan-rekan media juga ikut mengawasi,” ujarnya.
Sekretaris DPD LVRI NTT Nikolaus Dawi menegaskan, penetapan susunan DPD LVRI dan Dewan Pertimbangan tanggal 19 Januari 2019. Sedangkan untuk pengurus ranting Malaka 29 November 2019 di Kabupaten Belu.
Kemudian, pada 08 Juni 2017 adalah kepengrusan yag sah berdasarkan UU LVRI tentang Veteran, juga penetapan atau pengesahan ADRT LVRI.
“Surat resmi pusat Nomor 04 LB LP tahun 2017 tentang pengesahan, jadi sah ada. Beliau juga bekas Veteran kemerdekaan RI. Kelengkapan sebagai ketua juga,” imbuhnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba