Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati Sita Uang 9,3 Miliar dari Tersangka Kredit Macet Bank NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati Sita Uang 9,3 Miliar dari Tersangka Kredit Macet Bank NTT

By Redaksi22 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Uang yang berhasil disita Kejati NTT dari salah satu tersangka kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Muhamad Ruslan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil menyita dana sebesar Rp 9,5 Miliar dari salah satu satu tersangka kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya atas nama Muhamad Ruslan, Senin (22/062020) petang.

Menurut Kepala Kejati NTT Yulianto, uang yang berhasil disita itu berasal dari tunggakan kredit macet Bank Daerah NTT.

Ia menjelaskan, salah satu tersangka Muhamad Ruslan melakukan pinjaman ke Bank NTT sebesar Rp 40 Miliar lebih dan menunggak (macet) sekitar Rp 38 Miliar lebih.

“Tunggakan ini yang berhasil kami sita untuk diamankan, setelah dilakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di Bank NTT, diketahui ada dana dari salah satu nasabah, sehingga dikirim tim ke Jakarta dan berhasil menyita dana itu yang tersimpan di Bank BNI,” jelas Yulianto.

Dalam penindakan ini, demikian Yulianto, Kejati NTT fokus pada titik tumpu untuk memulihkan keuangan negara yang ditimbulkan dari ulah para tersangka.

Dia mengatakan kerugian negara akibat kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya mencapai Rp 126 Miliar lebih.

Dari jumlah itu, uang Bank NTT yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 100 Juta lebih.

“Ditambah dengan Rp 9,5 Miliar hari ini, maka jumlah uang yang berhasil diselamatkan telah mencapai Rp100 Miliar lebih,” ujarnya.

Ke depan, kata dia, Kejati NTT akan mengejar terus jumlah kerugian yang dialami Bank NTT dengan prinsip memulihkan keuangan bank itu.

Yulianto mengharapkan Bank NTT bisa melayani dan mengembalikan kepercayaan masyarakat NTT.

Ia mengaku telah menetapkan Muhamad Ruslan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT sejak 18 Juni 2020 lalu. Pihaknya juga sudah memanggil Muhamad Ruslan. Sesuai jadwal, ia akan diperiksa pada Selasa, 23 Juni 2020.

“Belum ada informasi, apakah tersangka akan hadir besok,” katanya.

Yulianto juga meminta kepada nasabah Bank NTT yang masih menunggak kredit agar segera mengembalikan tunggakan itu. Pihaknya juga akan menggunakan instrumen lain untuk melakukan penindakan.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Bank NTT Kabupaten Kupang Kejati NTT
Previous ArticleAnggota DPRD TTU Digerebek Terkait Narkoba, Ketua Hanura NTT: Ini Ujian Paling Berat
Next Article Jika Terpilih, Paket Hery-Heri akan Bangun Rumah Sakit Pratama di Reo

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.