Borong, Vox NTT-Ketua DPRD Manggarai Timur (Matim) Hereminas Dupa mengatakan secara informasi spasial (ruang) sertifikat aset wisata Danau Rana Masak yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2018 lalu tidak akurat.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan berdasarkan peta kabupaten, peta Kecamatan Borong dan peta desa, Danau Rana Masak berada di Desa Rana Masak.
Baca Juga: Respon BPN Matim Terkait Sertifikat Aset Wisata Danau Rana Masak
Tetapi, terangnya, di dokumen negara lokasi tersebut justru berada di wilayah Desa Golo Ndele, Kecamatan Kota Komba.
“Ini bertentangan dengan ruang yang sebenarnya di lapangan,” ujar Heremias saat diwawancarai VoxNtt.com di Kantor DPRD Manggarai Timur, Selasa (23/06/2020) siang.
Terhadap kesalahan itu, jelas Sekretaris PAN Matim itu, dokumen tersebut harus diperbaiki dan dilihat kembali soal kebenarannya.
“Apakah sesuai dengan, yang pertama, peta kecamatan peta desa dan peta kabupaten, yang kedua juga kenyataan di lapangan, sehingga pemerintah masih ada waktu untuk memperbaiki keberadaan wisata danau Rana Masak,” ucapnya.
Menurutnya, apabila hal itu dilakukan oleh Pemda tentunya tidak akan mempengaruhi kepemilikan aset. Tetapi akurasi informasi ruang sangatlah penting, sehingga tidak mempengaruhi perencanaan kebijakan ke depan.
“Maka pemerintah diberi kesempatan supaya melakukan perbaikan dan dilihat kembali soal sertifikat yang ada,” ungkapnya.
Dikatakannya, secara kelembagaan DPRD melakukan rapat kerja bersama Dinas Pariwisata dan Dinas Pertanahan.
“Waktu itu jawabannya, mereka akan telusuri soal peta kecamatan, desa dan kabupaten. Kalau memang informasinya sesuai dengan peta yang ada maka akan diperbaiki sertifikatnya tetapi tidak mempengaruhi proses penyerahan aset danau Rana Masak,” urainya.
Dikatakannya, apabila polemik itu sudah ada titik temu, maka pihaknya akan menjelaskan perubahan dokumen sertifikat tanah, tetapi tidak mempengaruhi proses penyerahan.
“Saya sebagai pimpinan DPRD tentunya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah desa dan warga Golo Ndele yang sudah menyerahkan aset tersebut ke Pemda. Tentunya ini menjadi tugas pemerintah untuk melihat kembali sehingga tidak menimbulkan persoalan,” pintanya.
Heremias mengimbau agar warga di dua desa itu tetap menjaga kedamaian dan menghindari konflik horizontal, karena penelusuran kebenaran sertifikat masih dalam proses.
“Karena ini adalah tanahnya Pemda maka Pemda akan berusaha untuk menyelesaikan persoalan yang ada,” ucap anggota DPRD Daerah Pemilihan Borong-Rana Mese itu.
Sebelumnya, pengamat sosial politik Universitas Nusa Cendana (Undana) Lasarus Jehamat meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur (Matim) tidak boleh “main api” dalam menyikapi polemik keberadaan aset wisata danau Rana Masak.
Dosen Sosiologi itu mengatakan sangat sederhana sebetulnya untuk menyelesaikan persolan itu, yakni dengan melacak pemilik ulayat yang sebenarnya.
“Itu berarti, cek di tu’a golo dan tu’a teno-nya (pemangku adat). Lacak rekam sejarah Rana Masak secara utuh,” ujarnya saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Senin (22/06/2020).
Terkait tidak terlibatnya pemerintah desa dan tua adat Rana Masak saat penyerahan aset wisata pada tahun 2013, Jehamat menilai peristiwa itu merupakan dosa yang dilakukan Pemda.
“Apa alasan elite Rana Masak tidak dilibatkan? Ini yang harus digugat. Dan karena itu maka ada kepentingan lain Pemda di kasus ini,” tegas Jehamat.
Baca: Soal Polemik Danau Rana Masak, Pengamat: Pemda Matim Jangan Main Api
Menurutnya, Pemda Matim harus mengembalikan hak rakyat untuk mengelola Rana Masak. Selain itu permohonan maaf Pemda ke elite teradisional dan masyarakat desa Rana Masak harus dilakukan.
“Resolusi konflik juga harus melibatkan elemen dari Golo Ndele. Lepas semua kepentingan kalau mau dapat penyelesaian tuntas di sana,” pintanya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba