Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»DPRD TTU Soroti Lambatnya Penyaluran Dana JPS
Regional NTT

DPRD TTU Soroti Lambatnya Penyaluran Dana JPS

By Redaksi26 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD TTU Yohanes Salem (Foto: Tribunnews)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Yohanes Salem menyoroti dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) senilai 2 Miliar rupiah yang hingga kini belum disalurkan ke masyarakat.

Yohanes menegaskan, dalam ketidakpastian kapan akan berakhirnya pandemi Covid-19, bantuan dari pemerintah kepada masyarakat yang terdampak akan menjadi kunci dari fungsi hadirnya negara.

Baca: Pemkab TTU Belum Salurkan Dana JPS Senilai 2 Miliar

Sebab itu, ia sangat menyayangkan lambatnya penyaluran dana JPS senilai 2 Miliar rupiah bagi warga yang belum tersentuh bantuan apapun. Baik itu PKH, BPNT, BLT, BST ataupun bansos lainnya yang bersumber dari APBN.

“Kebijakan pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19 sudah selesai dilakukan dan mestinya saat ini sudah harus disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten TTU itu dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (26/06/2020)

Ia menuturkan, pada tahun 2020 ini Kabupaten TTU termasuk daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah.

Sehingga jika hingga akhir bulan Juni dana tersebut belum disalurkan kepada masyarakat, maka Yohanes melihatnya dari sudut pandang berbeda.

Kata dia, dana tersebut jangan sampai akan dipolitisasi untuk kepentingan pihak tertentu.

“Politisasi dalam berbagai bentuk terkait bansos bagi kalangan terdampak Covid-19 jelas tidak etis sekaligus menunjukkan rendahnya sensitivitas sebagian pengelola pemerintah,” tegasnya.

Yohanes menambahkan, bantuan sosial bukanlah bentuk kemurahhatian personal kepala daerah. Melainkan itu merupakan hak kalangan rentan yang membutuhkan jaminan perlindungan dari negara.

Sehingga Yohanes berjanji akan terus mengawasi agar jangan sampai dana bantuan sosial tersebut dipolitisasi.

“Sebagai wakil rakyat kami akan memonitor agar jangan  ada politisasi bansos seperti yang sudah terjadi dengan berbagai  modus seperti bansos yang didistribusikan dikemas atau dilabeli gambar kepala daerah atau  bansos dikemas dengan menyertakan jargon dan simbol-simbol politik atau modus bansos diberikan tidak mengatasnamakan pemerintah, melainkan atas nama pribadi,” tegas legislator asal Dapil TTU IV itu.

Yohanes menambahkan, keterlambatan penyaluran bansos akibat belum selesainya pendataan menjadi potret buram pengelolaan data base oleh pemerintah.

Selain itu juga menunjukkan lemahnya fungsi koordinasi antarsektor.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

DPRD TTU TTU
Previous Article151 KK di Desa Wehali Terima BLT DD Covid-19 Tahap II
Next Article Di Malaka, Pesta Mulai Dibuka Juli

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.