Kupang, Vox NTT – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang berhasil menangkap Yusak Gunanto, Rabu (24/06/2020) lalu.
Ia ditangkap di SPBU Gombel Lama, Jalan Setia Budi, Kota Semarang
Yusak Gunanto merupakan terpidana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Kupang.
Penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2389 K/PID.SUS/2017 tanggal 31 Januari 2018.
Yusak merupakan terpidana dalam perkara tindak perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.
Dia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 120 Juta subsidier 3 bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yulianto mengapresiasi Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang yang berhasil menangkap terpidana kasus TPPO, Yusak Gunanto.
“Ini keberhasilan dari Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi NTT yang didukung penuh oleh Kejari Kota Kupang yang berhasil menangkap Yusak Gunanto yang sudah masuk dalam DPO selama dua tahun,” kata Yulianto kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Jumat (26/06/2020).
Yulianto mengatakan, dalam kasus TPPO ini terpidana divonis selama tujuh (7) tahun penjara oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana nanti langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani massa tahannya selama 7 tahun,” kata Yulianto.
Sementara, Kajari Kota Kupang Max Oder Sombu mengungkapkan selain Yusak Gunanto, masih tersisa dua orang DPO yang masih dalam pengejaran pihak Kejari Kota Kupang.
Menurut Max, dua orang sisanya yang masuk dalam DPO, kini telah diketahui keberadaannya oleh tim intelejen Kejari Kota Kupang dan tinggal dilakukan penangkapan.
“Sisa dua orang saja. Dan, kami sudah tahu ada dimana mereka tinggal kami tangkap saja. Untuk salah satu DPO kini berada diluar negeri,” ungkapnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba